JawaPos.com – Pelayanan pengurusan sertifikasi halal gratis bagi pelaku usaha kecil dan mikro di Sumatera Barat (Sumbar) dilayani di Masjid Raya Sumbar.
Dikutip dari Antara, upaya pelayanan sertifikasi halal dilakukan secara serentak di setiap kantor wilayah Kementerian Agama (Kemenag). Untuk di Sumbar, pelayanan terdapat di Pojok Halal yang berlokasi di Masjid Raya Sumbar.
Kepala Kanwil Kemenag Sumbar Helmi menuturkan, bagi pelaku UKM yang ingin difasilitasi sertifikasi halal dapat mengunjungi Pojok Informasi Halal yang ada di Masjid Raya Sumbar, Jalan Khatib Sulaiman, Padang.
Helmi mengatakan, kewajiban sertifikasi halal tahap I berlangsung hingga 17 Oktober 2024. Pada kesempatan emas itu, bagi pelaku usaha yang inign mengantongi sertifikat halal diberikan secara gratis oleh pemerintah.
“Setelah tanggal tersebut bagi pelaku usaha makanan dan minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan, harus bersertifikat halal. Jika belum, maka akan diberi sanksi,” kata Helmi,
Ketua Satgas Halal Sumbar Miswan mengatakan, Pojok Informasi Halal ini berfungsi sebagai Pusat Informasi Halal, tempat pendaftaran sertifikasi halal, sosialisasi halal dan tempat pelatihan.
Pojok Informasi Halal itu ditempati oleh Satgas Halal, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), dan Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H).
“Kita rencanakan jadwal dari masing LPH, untuk membantu masyarakat untuk pendaftaran sertifikat halal gratis. Selain itu, pelaku usaha juga bisa mendaftar melalui ptsp.halal.go.id atau melalui aplikasi pusaka yang bisa diunduh melalui playstore,” kata Miswan.
Sekretaris Satgas Halal Sumbar Miswan Ikrar Abdi menambahkan, di Sumbar terdapat lima LPH di Sumbar. Yakni, LP POM MUI, Sucofindo, Bersama Halal Madani (BHM).
Kemudian, Universitas Negeri Padang (UNP) dan Badan Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) sedang dalam proses.
Untuk LP3H ada tujuh lembaga. Yakni, UIN Imam Bonjol Padang, UIN Bukittinggi, UIN Batusangkar, Universitas Negeri Padang (UNP), Yastis, Insan Cendikia Muslim Solok, dan Universitas Nahdhlatul Ulama (UNU).
“LP3H yang akan bertugas membantu pelaku usaha dalam mengurus sertifikat halal gratis. Sementara PPH akan mendampingi pelaku usaha dalam membuat pernyataan bahwa produknya itu benar benar halal,” katanya.
“Satgas Halal Sumbar siap membantu dan mendorong pelaku usaha Sumbar khususnya Usaha Mikro Kecil (UMK) untuk mendapatkan sertifikat halal gratis,” tandas Ikrar.
Credit: Source link