Tuesday, March 21, 2023
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
No Result
View All Result

Pengusaha Keluhkan “Overlapping” Kebijakan Izin Pertambangan antara Pusat dengan Daerah

January 5, 2023
in News
Reading Time: 3 mins read
A A
Pengusaha Keluhkan “Overlapping” Kebijakan Izin Pertambangan antara Pusat dengan Daerah
1
SHARES
5
VIEWS
ShareShareShareShareShare
Ilustrasi aktivitas pertambangan. (BP/Dokumen Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com – Sejumlah pengusaha pertambangan mengeluhkan adanya overlapping atau tumpang tindihnya kebijakan terkait Wilayah Izin Usaha Pertambangan (W-IUP) yang dikeluarkan pusat dan daerah. Adanya overlapping kebijakan ini dinilai merugikan karena pengusaha telah mengeluarkan uang yang tidak sedikit untuk mengurus izin ke pusat, namun ditolak oleh pemerintah daerah, seperti yang terjadi di Kalimantan Tengah.

Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran tentang pengembalian atau pembatalan permohonan wilayah Izin Usaha Pertambangan (W-IUP) dipertanyakan sejumlah pihak. Sebab, para pengusaha justru sudah memperoleh izin dari pemerintah pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

“Ya harus diakui, di Kalteng ada permasalahan di dunia pertambangan. Pertama, Gubernur Sugianto Sabran mengeluarkan SK Nomor 540/857/IV.1/DESDM tertanggal 11 Oktober 2022 yang kontroversial, yakni berisi pengembalian atau pembatalan permohonan W-IUP dan pembatalan W-IUP atau IUP yang mana para pengusaha sebenarnya sudah mendapat izin dari pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM,” kata Direktur PT SJM, Rezky Ibrahim di Jakarta, Kamis (5/1).

Ia menjelaskan di 2021 telah terbit Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 96 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara. Pada pasal 27 secara tegas menyebutkan bahwa permohonan W-IUP dan keputusan menerima atau menolak W-IUP menjadi kewenangan Pemerintah Pusat atau Menteri ESDM.

PP Nomor 96 tersebut sekaligus mencabut PP Nomor 23 Tahun 2010 dan PP Nomor 8 tahun 2018 yang menjadi pertimbangan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 tahun 2020 yang dijadikan acuan oleh Gubernur Sugianto untuk mengeluarkan SK Gubernur nomor 540/857/IV.1/DESDM.

Menurut Rezky, begitu surat permohonan dilimpahkan ke provinsi, Gubernur seharusnya meneruskan dan bukan malah membatalkan izinnya. “Akibat keputusan Gubernur Sugianto Sabran tersebut, lebih dari 160 perusahaan terkena dampaknya, baik berupa penolakan permohonan atau pembatalan W-IUP,” beber Rezky dikutip dari rilisnya.

Ia menambahkan sebenarnya Kalteng menyimpan berjuta potensi bahan tambang, mulai dari batubara, emas, tembaga, hingga komoditas mineral bukan logam jenis tertentu. Sayangnya, belum semua potensi tambang yang ada di kawasan tersebut bisa diolah karena banyaknya tumpang tindih perizinan.

Berdasarkan data, luas area yang mengalami tumpang tindih perizinan di Kalimantan Tengah mencapai 6,2 juta hektare atau 40,35 persen dari total luas wilayah provinsi yakni 15,357 juta hektare. Tumpang tindih perizinan yang diperoleh berdasarkan peta indikatif Minerba One Map Indonesia, terjadi antara satu sektor sumber daya alam dengan suber daya alam lainnya.

Tumpang tindih atau overlapping perizinan W-IUP eksplorasi yang dikeluarkan Pemerintah Pusat dengan Gubernur untuk komoditas mineral bukan logam jenis tertentu, misalnya, terjadi di enam kabupaten di Kalimantan Tengah, yaitu Kapuas, Kotawaringin Timur, Sukamara, Kotawaringin Barat, Murung Raya dan Barito Timur. “Sangat disayangkan, harusnya Gubernur Kalimantan Tengah mempercepat dan mempermudah perizinan. Sebab setiap investasi yang serius akan berdampak pada perekonomian rakyat, lapangan pekerjaan dan kesempatan berusaha kepada masyarakat sekitarnya,” kata Wahyu, pengusaha lainnya yang perusahaannya juga terkena imbas SK Gubernur.

Ia mengaku pihaknya sudah menanggung biaya yang timbul dari pengurusan izin melalui aplikasi minerba pusat, termasuk PNBP ke negara hampir Rp 1 miliar. Namun tidak ada pertanggungjawaban dan kejelasan oleh instansi terkait atas biaya yang telah dikeluarkan sampai sekarang. “Sementara kami juga memegang bukti pembayaran tersebut,” ungkapnya.

Selain itu, terjadi pula tumpang tindih lahan tambang antara perusahaan lama yang mengantongi SK Menteri dengan perusahaan baru yang tiba-tiba muncul dengan mengantongi SK Gubernur. Oleh sebab itu, menurut Wahyu, perlu transpranasi persyaratan perizinan untuk menjamin keadilan sektor perizinan pertambangan.

Selain itu juga perlu dilakukan penegasan terkait hak atas pemilik lahan sesuai dengan kewajiban yang harus dipenuhi pemegang IUP. “Apabila permasalahan-permasalahan ini dibiarkan, maka akan menghambat investasi yang berakibat tidak terjadi peluang kesempatan kerja dan peluang berusaha di sektor lain terkait. Dengan demikian roda perekonomian Kalimantan Tengah akan melambat dan berdampak langsung terhadap perekonomian nasional,” pungkas Wahyu. (kmb/balipost)

Credit: Source link

ADVERTISEMENT
ShareTweetSendSharePin
Previous Post

Hati Sedih Setelah Liburan Usai, Kenali Sindrom Post-Holiday Blues

Next Post

7 Tips Mengusir Kesedihan Akibat Libur Telah Usai

Related Posts

Badung Sukses Raih PPKM Award 2023 Kategori Pengendalian COVID-19 Wilayah Jawa dan Bali
News

Badung Sukses Raih PPKM Award 2023 Kategori Pengendalian COVID-19 Wilayah Jawa dan Bali

March 20, 2023
Kejati DKI Jakarta Tahan 3 Tersangka Kasus Mafia Tanah Cipayung
News

Kasus Mafia Tanah Cakung, Fandi Desak Ungkap Aktor Besarnya

March 20, 2023
5 Polisi yang Jadi Calo Rekrutmen Bintara Dipecat
News

5 Polisi yang Jadi Calo Rekrutmen Bintara Dipecat

March 20, 2023
Next Post
7 Tips Mengusir Kesedihan Akibat Libur Telah Usai

7 Tips Mengusir Kesedihan Akibat Libur Telah Usai

Sony dan Honda perkenalkan EV Afeela, pakai teknologi Qualcomm

Sony dan Honda perkenalkan EV Afeela, pakai teknologi Qualcomm

Richard Mengaku Hanya Diajarkan Menuruti Perintah, Bukan Menganalisa

Richard Mengaku Hanya Diajarkan Menuruti Perintah, Bukan Menganalisa

Istri Viral Pamerkan Kekayaan di Medsos, Esha Rahmansah Abrar Dinonaktifkan

Istri Viral Pamerkan Kekayaan di Medsos, Esha Rahmansah Abrar Dinonaktifkan

March 19, 2023
Audi siapkan 20 model mobil untuk 2025, setengahnya EV

Audi siapkan 20 model mobil untuk 2025, setengahnya EV

March 16, 2023
Begini Kondisi Anak Lilis Karlina usai Ditangkap Polres Purwakarta

Begini Kondisi Anak Lilis Karlina usai Ditangkap Polres Purwakarta

March 15, 2023
Waspadai, Penipuan WA Mengatasnamakan SatuSehat

Waspadai, Penipuan WA Mengatasnamakan SatuSehat

March 16, 2023
Prilly Latuconsina Terjun ke Sepak Bola, Bukan Ikut-ikutan, ya

Prilly Latuconsina Sebut Dikta Masuk Kriteria Pasangan Hidupnya

March 19, 2023
Kabar Duka, Musisi Legendaris Nomo Koeswoyo Meninggal Dunia

Kabar Duka, Musisi Legendaris Nomo Koeswoyo Meninggal Dunia

March 15, 2023
Buntut Kebakaran di Plumpang, Direktur Pertamina Dicopot

Buntut Kebakaran di Plumpang, Direktur Pertamina Dicopot

March 8, 2023
Ford luncurkan unit sistem mengemudi otomatis baru bernama Latitude AI

Ford luncurkan unit sistem mengemudi otomatis baru bernama Latitude AI

March 3, 2023
Tinjau Pasar, Kapolda Warning Spekulan Sembako

Tinjau Pasar, Kapolda Warning Spekulan Sembako

March 7, 2023
Isyana Sarasvati Hingga King Nassar Siap Tampil di LifeFEST 2023

Isyana Sarasvati Hingga King Nassar Siap Tampil di LifeFEST 2023

February 21, 2023
Gen Z Sebut Usia Ideal Menikah 20-25 Tahun, Milenial Sebut 30-35 Tahun

Gen Z Sebut Usia Ideal Menikah 20-25 Tahun, Milenial Sebut 30-35 Tahun

March 3, 2023
Analisis Data Rekam Ternyata Lebih Banyak Netizen Keluhkan soal WFH

Analisis Data Rekam Ternyata Lebih Banyak Netizen Keluhkan soal WFH

February 23, 2023
Andalan News – Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral

This is an online news portal that aims to share the latest news updates about economy, tech, entertainment, lifestyle, automotive and much more stuff like that. Feel free to get in touch with us!

Recent News

  • Kebangkrutan Silicon Valley di AS Diyakini Tak Berdampak Besar ke RI
  • Badung Sukses Raih PPKM Award 2023 Kategori Pengendalian COVID-19 Wilayah Jawa dan Bali
  • Lagu Insan Biasa Lesti Trending di YouTube, Adibal: Prosesnya Riweh

Popular Links

  • Rekomendasi Paper Bag
  • Paper Bowl Berkualitas
  • Jual Paper Lunch Box
  • Sepatu Safety Berkualitas
  • Jual Kacamata Safety
  • Rekomendasi Masker N95
  • Slot Deposit Pulsa Disini | Game Slot Deposit Pulsa 10rb Tanpa Potongan | Slot Depo Pulsa Tanpa Potongan | Slot Pulsa

Subscribe Now

Loading
  • Contact Us
  • Privacy Policy

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!