Monday, September 25, 2023
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
No Result
View All Result

Pengusaha Masih Ada Kesulitan Bayar THR

May 7, 2021
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
Pengusaha Masih Ada Kesulitan Bayar THR
3
SHARES
11
VIEWS
ShareShareShareShareShare
Seorang pekerja menyelesaikan pemasangan dinding kaca bangunan salah satu hotel, di Mataram, NTB, Senin (19/4/2021). (BP/Ant)
Pengusaha Masih Ada Kesulitan Bayar THR 1

JAKARTA, BALIPOST.com – Pengusaha di sejumlah sektor masih kesulitan untuk bisa membayar Tunjangan Hari Raya (THR) penuh bagi para karyawannya. Hal tersebut dikatakan Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial Anton J. Supit.

Ia pun mengaku pasrah jika nantinya ada perusahaan yang dikenakan denda dan sanksi administratif sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan. “Terserah pemerintah, kan katanya ada sanksi. Silakan saja pemerintah yang urus karena ini sudah di luar kemampuan kami,” kata Anton dihubungi dikutip dari kantor berita Antara, Jumat (7/6).

Menurut Anton, berdasarkan keputusan pemerintah melalui Surat Edaran Menaker RI Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pembayaran THR harus sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Bagi perusahaan yang terdampak COVID-19 dan tidak mampu memberikan THR 2021 sesuai dengan waktu yang telah ditentukan, dalam edaran tersebut mewajibkan pengusaha melakukan dialog dengan pekerja untuk mencapai kesepakatan yang dilaksanakan secara kekeluargaan dan dengan itikad baik dan berdasarkan laporan keuangan internal.

Hasil dari dialog tersebut harus dilaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan setempat dengan pemberian THR paling lambat dilakukan sehari sebelum hari raya keagamaan. Terdapat sanksi bila terlambat atau bahkan tidak membayar THR tersebut.

“SE Menaker menyebutkan bahwa tidak memberikan peluang bagi yang tidak mampu. Itu hanya menekankan, bagi yang mampu minimal 1 minggu sebelum Lebaran harus bayar. Yang tidak mampu harus lapor ke pemda, tapi paling lambat 1 hari sebelum Lebaran harus bayar. Jadi tidak ada kata lain, harus bayar,” katanya.

Menurut Anton, kewajiban tersebut tidak memberi kesempatan bagi perusahaan-perusahaan di sektor yang masih lesu seperti perhotelan atau transportasi, hingga UMKM. Padahal, sektor-sektor tersebut saja masih terseok untuk bisa mempertahankan operasional mereka.

“Kita tahu pandemi ini kan melanda bukan cuma kita tapi juga dunia. Kedua, ini juga bukan kesalahan perusahaan tapi force majeure. Mestinya ini keadaan tidak normal tapi dipaksakan supaya melakukan hal normal (membayar THR penuh),” katanya.

Anton juga menambahkan sikap pasrah itu disampaikan lantaran masukan pengusaha dalam perundingan tripartit ternyata tidak dihiraukan. Ia mengatakan perwakilan pengusaha sudah menyatakan masalah yang dihadapi pengusaha.

“Semestinya kebijakan yang keluar itu (perusahaan) yang betul-betul tidak mampu silakan berunding bipartit karena yang paling tahu kondisi di dalam perusahaan adalah manajemen dan karyawan. Kedua, kita ini hanya mau ambil telur atau ayamnya yang kita pertahankan? Yang bijaksana harusnya seperti itu,” pungkas Anton. (Kmb/Balipost)

Credit: Source link

ADVERTISEMENT
Share1Tweet1SendSharePin
Previous Post

Ini, Jumlah Kendaraan Pemudik Diputarbalikan di Hari Pertama Peniadaan Mudik

Next Post

Makin Naik, Nasional Catatkan Tambahan Harian Kasus COVID-19 Lampaui 6.300 Orang

Related Posts

Mahmud MD Dinilai Dapat Berikan Dampak Elektoral Untuk Capres Ganjar Pranowo
News

Mahfud MD Dinilai Dapat Berikan Dampak Elektoral ke Ganjar

September 24, 2023
Mahmud MD Dinilai Dapat Berikan Dampak Elektoral Untuk Capres Ganjar Pranowo
News

Mahmud MD Dinilai Dapat Berikan Dampak Elektoral Untuk Capres Ganjar Pranowo

September 24, 2023
Tim Gabungan TNI dan Polri Tangkap Anggota KKB
News

Tim Gabungan TNI dan Polri Tangkap Anggota KKB

September 24, 2023
Next Post
Rekor Baru Tambahan Kasus COVID-19 Nasional Pecah Lagi!! Presiden Ingatkan Disiplin 3M dan 3T

Makin Naik, Nasional Catatkan Tambahan Harian Kasus COVID-19 Lampaui 6.300 Orang

Kemendag Apresiasi Penerimaan EFTA Terhadap Sawit Indonesia

Kemendag Apresiasi Penerimaan EFTA Terhadap Sawit Indonesia

MTF bagi takjil untuk panti asuhan dan masjid

MTF bagi takjil untuk panti asuhan dan masjid

BRImo Bertabur Fitur dan Kian Digemari, Dirut BRI Bocorkan Rahasianya

Kinerja Tangguh Terus Dibuktikan BRI, Permodalan dan ROE Juga Kuat

September 19, 2023
Tim Gabungan TNI dan Polri Tangkap Anggota KKB

Tim Gabungan TNI dan Polri Tangkap Anggota KKB

September 24, 2023
Presiden Jokowi Minta Kroscek Langsung Soal Tamparan Wementan

Presiden Jokowi Minta Kroscek Langsung Soal Tamparan Wementan

September 19, 2023
Empat cara cepat menetralkan suhu kabin mobil ketika cuaca panas

Empat cara cepat menetralkan suhu kabin mobil ketika cuaca panas

September 18, 2023
Presiden Jokowi Minta Kroscek Langsung Soal Tamparan Wementan

Ramai Diberitakan Wamen Ditampar Menteri, Presiden Minta Kroscek Langsung

September 19, 2023
MotoGP, Dua Maskapai Tambah Penerbangan ke NTB

MotoGP, Dua Maskapai Tambah Penerbangan ke NTB

September 18, 2023
Menkes Budi Gunadi Sadikin Ajak Pemangku Kesehatan di PBB Beraksi Atasi Tuberkulosis

Menkes Budi Gunadi Sadikin Ajak Pemangku Kesehatan di PBB Beraksi Atasi Tuberkulosis

September 22, 2023
Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di Kontes Miss Universe Indonesia Masuk ke Tahap Penyidikan

Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di Kontes Miss Universe Indonesia Masuk ke Tahap Penyidikan

August 28, 2023
Amankan Pilkada, Bangli Siapkan Rp 6,8 Miliar

Amankan Pilkada, Bangli Siapkan Rp 6,8 Miliar

September 15, 2023
Anggota Satlantas Meninggal Dunia Saat Pengamanan KTT ASEAN

Anggota Satlantas Meninggal Dunia Saat Pengamanan KTT ASEAN

September 10, 2023
Wagub : Bali Interfood 2023 Momentum UMKM Bali Tingkatkan Kualitas Produk

Wagub : Bali Interfood 2023 Momentum UMKM Bali Tingkatkan Kualitas Produk

September 1, 2023
Menko PMK Resmikan Pura Aditya Jaya Rawamangun Sebagai Pura Ramah Anak

Menko PMK Resmikan Pura Aditya Jaya Rawamangun Sebagai Pura Ramah Anak

September 3, 2023
Andalan News – Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral

This is an online news portal that aims to share the latest news updates about economy, tech, entertainment, lifestyle, automotive and much more stuff like that. Feel free to get in touch with us!

Recent News

  • Fundamental Kuat, BRI Optimis Tumbuh Berkualitas
  • Petani Babi Merana, Pemerintah Kemana?
  • Mahfud MD Dinilai Dapat Berikan Dampak Elektoral ke Ganjar

Popular Links

  • Rekomendasi Paper Bag
  • Paper Bowl Berkualitas
  • Jual Paper Lunch Box
  • Sepatu Safety Berkualitas
  • Jual Kacamata Safety
  • Rekomendasi Masker N95
  • Slot Deposit Pulsa Disini | Game Slot Deposit Pulsa 10rb Tanpa Potongan | Situs Slot Gacor Hari ini Maxwin | Slot Gacor

Subscribe Now

Loading
  • Contact Us
  • Privacy Policy

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!