Anggota Komisi VIII DPR RI, Diah Pitaloka
Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) telah memperbaiki regulasi penyelenggaraan umrah. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 8 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah.
Terbitnya PMA ini menggantikan aturan sebelumnya yakni PMA nomor 18 tahun 2015. Meski demikian, tanggung jawab pemerintah terhadap korban penipuan umrah dinilai belum selesai.
Anggota Komisi VIII Diah Pitaloka mengapresiasi upaya Kemenag untuk menerbitkan aturan penyelenggaraan umrah. Namun, pekerjaan rumah untuk kasus penipuan yang dilakukan travel agen umrah haji harus segera diselesaikan.
“Tetapi tetap hari ini banyak korban bertambah, dan ini butuh kebijakan pemerintah. Karena kelemahan aturan umrah sebelumnya. Salah satunya yang ditunggu oleh korban adalah proses hukum yang ada di kepolisian,” kata Diah, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (29/3).
Politisi PDIP ini menjelaskan, Kemenag harus terus melakukan pembaharuan dan pengawasan terhadap kasus penipuan ini, baik yang masih penyidikan atau pun telah masuk sidang. Sebab banyak masyarakat yang masih bermimpi untuk dapat pergi ke Tanah Suci.
“Kemenag harus mengawasi dan mengupdate kasus itu sebagai bentuk rasa tanggung jawab pada para korban, jangan cuma lepas tangan ke kepolisian. Kita enggak tahu apa yang terjadi. Pemerintah tetap mengawasi proses hukumnya, jangan sampai terputus,” tegasnya.
Diah mengingatkan, pemerintah juga harus berupaya mengembalikan kerugian yang telah dialami korban. Salah satu caranya adalah dengan melakukan lelang terhadap aset milik para pelaku penipuan umrah. Dimana, hasilnya nanti akan dikembalikan kepada korban.
“Misalnya bisa digantikan alhamdulillah, para jemaah ini posisinya memprihatinkan. Harapan semua korban adalah berangkat umrah atau paling tidak uang mereka kembali,” tutupnya.
TAGS : Politikus PDIP Arteria Dahlan Kementerian Agama PPP
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin