Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Penjelasan Akom Soal Tuduhan Kasus E-KTP
    News

    Penjelasan Akom Soal Tuduhan Kasus E-KTP

    August 3, 2017No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Penjelasan Akom Soal Tuduhan Kasus E-KTP 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Penjelasan Akom Soal Tuduhan Kasus E-KTP

    Ade Komaruddin, usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait E-KTP (Foto: jurnas.com/Rangga Tranggana)

    Jakarta – Mantan Ketua DPR, Ade Komarudin alias Akom memilih duduk bersila di depan pelataran Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan usai menjalani pemeriksaan, Kamis (3/8/2017). Akom melakukan hal itu saat menghadapi sejumlah pertanyaan awak media.

    Akom mengaku dirinya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi e-KTP untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Setya Novanto (SN). Sebelumnya, diakui Akom, dirinya sudah pernah diperiksa tiga kali untuk tersangka Irman, Sugiharto, dan Andi Agustinus alias Andi Narogong.

    “Tadi saya dipanggil untuk jadi saksi dengan tersangka SN. Sebelumnya saya jadi saksi untuk tersangka AA. Sebelumnya lagi pak Irman dan Sugiharto,” kata Akom yang tampil mengenakan kemeja batik lengan pendek dan berpeci hitam.

    Dikatakan Akom, materi pemeriksaan yang ditanyakan penyidik tak jauh berbeda dengan tersangka Andi Narogong. Bahkan, kata Akom, bahan yang ditanyakan oleh penyidik juga telah diungkap dalam sidang terpidana Irman dan Sugiharto.

    “Sama seperti yang lalu, cuma konfirmasi dan tidak ada tambahan apa pun,” ujar politikus Golkar itu.

    Salah satunya soal tudingan penerimaan uang Rp 1 miliar dari Drajat Wisnu Setyawan selaku anak buah Irman. Akom pun kembali membantah hal tersebut.

    “Ingin saya jelaskan juga tentang adanya dugaan permintaan bantuan yang diduga disampaikan ke saya untuk membiayai pertemuan para camat, kades maupun tokoh masyarakat di Kabupaten Bekasi, saya sudah jelaskan di persidangan bahwa saya tidak pernah meminta bantuan untuk kegiatan yang dimaksud dan itu berarti saya tidak pernah mengutus siapapun untuk meminta bantuan itu,” ujar Akom.

    Wisnu sendiri, kata Akom, sebelumnya telah mengungkap tidak tahu isi kiriman yang dibawa ke salah satu rumah yang disebutkan sebagai kediaman dinas Akom. Akom pun mengaku sudah tak tinggal di Kompleks Anggota DPR Kalibata.

    “Saya sejak 2005 tidak tinggal di situ. Saya tidak pergi ke Kompleks DPR,” terang mantan Anggota Komisi XI DPR itu.

    Pada kesempatan ini, Akom juga kembali memaparkan posisinya di DPR ketika proses penganggaran proyek e-KTP. Akom juga mengetahui soal proses penganggaran proyek e-KTP yang saat itu tengah dibahas di DPR. Sebab, lanjut Akom, proses anggaran itu dibahas di Komisi II dan Banggar DPR.

    “Saya (disebut) anggota Komisi II DPR, padahal saya ini dari Tahun 1997 menjadi anggota DPR sampai hari ini saya tidak pernah jadi anggota Komisi II. Dan saya tegaskan, bahwa saya bukan anggota Komisi II, karena itu saya tidak terlibat dalam proses e-KTP, baik dimulai dari perencanaan, pembahasan, maupun pelaksanaan proyek itu,” tandas Akom.

    KPK diketahui telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Lima tersangka itu yakni mantan Pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto, dari pengusaha, Andi Narogong, dan unsur wakil rakyat, Setya Novanto ‎serta Markus Nari.

    Irman dan Sugiharto sudah dijatuhkan pidana selama tujuh dan lima tahun penjara. Kedua mantan pejabat Kemendagri tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek pengadaan e-KTP, secara bersama-sama.

    Sementara untuk tersangka Andi Narogong, berkas perkaranya sudah dirampungkan oleh penyidik dan telah dilimpahkan ke jaksa KPK. Dalam waktu dekat, Andi akan segera diadili.

    Sedangkan kasus yang menjerat Setya Novanto, dan Markus Nari masih dalam proses penyidikan. Sejumlah saksi telah dipanggil penyidik KPK untuk melengkapi berkas penyidikan keduanya.

    TAGS : E-KTP Akom KPK Ade Komaruddin

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/19676/Penjelasan-Akom-Soal-Tuduhan-Kasus-E-KTP-/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticlePersaingan Global, Pejabat Pemerintah Juga Harus Inovatif
    Next Article Pengadaan Al Quran, Pengusaha ini Gelontorkan Suap Rp9 Miliar
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Pengumuman UMPTKIN 2026 UIN Mataram Dirilis (Ilustrasi/AI)

    Pengumuman UMPTKIN 2026 UIN Mataram Dirilis, Berikut Hasilnya

    June 30, 2026
    Wimbledon schedule 2026 resmi diumumkan (Ilustrasi/AI)

    Wimbledon Schedule 2026 Diumumkan, Turnamen Resmi Dimulai

    June 29, 2026
    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    June 25, 2026
    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    June 24, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Pengumuman UMPTKIN 2026 UIN Mataram Dirilis, Berikut Hasilnya
    • Wimbledon Schedule 2026 Diumumkan, Turnamen Resmi Dimulai
    • Tempat Wisata Bandung Terbaru 2026 untuk Healing Akhir Pekan

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.