Saturday, April 17, 2021
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
No Result
View All Result

Penjelasan Kemenag Soal Fenomena Pernikahan di tengah Covid-19

April 13, 2020
in News
2 min read
1
SHARES
2
VIEWS
ShareShareShareShareShare
Penjelasan Kemenag Soal Fenomena Pernikahan di tengah Covid-19

Dirjen Bimas Islam Kemenag RI Kamaruddin Amin (foto: Muti/Jurnas)

Jakarta, Jurnas.com – Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag) Kamaruddin Amin mengatakan bahwa layanan pencatatan nikah di Kantor Urusan Agama sudah dihentikan sejak 1 April.

Proses pendaftaran kemudian dilakukan secara online melalui laman nikah Kemenag simkah.kemenag.go.id.

Hal itu, menurut Kamaruddin sebagai upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Namun, bukan berarti layanan pencatatan dan akad nikah berhenti.

Layanan pencatatan dan akad terus berjalan untuk calon pengantin (catin) yang sudah mendaftar sebelum 1 April. Jumlahnya, menurut Plt Dirjen Pendidikan Islam ini, bahkan mencapai puluhan ribu.

“Sekarang kita tidak menyelenggarakan layanan pernikahan bagi mereka yang terdaftar setelah 1 April. Calon pengantin (Catin) yang sudah mendaftar sebelum 1 April, jumlahnya besar sehingga masih terjadi peristiwa nikah,” jelas Kamaruddin Amin di Jakarta, pada Senin (13/04).

Baca juga.. :

  • Pulang dari Saudi, Jemaah RI Langsung Diperiksa
  • Tahun Ini, Bukber dan Salat Tarawih di Rumah Saja
  • Kemenag Libatkan Alumni PBSB untuk Penanganan Covid-19

“Di Jawa Timur saja misalnya, ada 18ribu calon pengantin yang sudah terdaftar sebelum 1 April. Di Sulawesi Selatan hampir dua ribu. Jadi masih ada peristiwa nikah yang terjadi hingga saat ini dan dilayani KUA dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” sambungnya.

Terkait penerapan protokol kesehatan tersebut, lanjut Kamaruddin, pelayanan akad dan pencatatan nikah saat ini hanya dilakukan di KUA, tidak di luar KUA.

ADVERTISEMENT

Aturan ini berlaku sampai dengan tertanganinya wabah Covid-19 karena kebijakan tersebut menjadi bagian upaya pencegahan penyebaran.

Kamaruddin menambahkan, catin yang telah mendaftar setelah 1 April juga sangat besar. Data simkah.kemenag.go.id mencatat, sampai sekarang sudah hampir 30 ribu catin yang mendaftar secara online.

“Pelayanan di KUA juga masih terus berjalan, meski secara online. Kita berharap kondisi bisa segera normal sehingga masyarakat bisa menggelar akad nikah dalam suasana yang lebih meriah sebagaimana biasanya,” tandas dia.

TAGS : Akad Nikah Pernikahan Kementerian Agama

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/70471/Penjelasan-Kemenag-Soal-Fenomena-Pernikahan-di-tengah-Covid-19/

ShareTweetSendSharePin
Previous Post

Covid-19 Global: 423.479 Sembuh, 1.852.584 Positif

Next Post

Turki Kembali Kirim Bantuan Medis ke Inggris Perangi Corona

Related Posts

Ahli Sebut Vaksin Nusantara Dilanjutkan dengan Publikasi Penelitian
News

Ahli Sebut Vaksin Nusantara Dilanjutkan dengan Publikasi Penelitian

April 17, 2021
Ketum IDI Ingatkan DPR Jangan Ambil Alih Peran BPOM
News

Ketum IDI Ingatkan DPR Jangan Ambil Alih Peran BPOM

April 17, 2021
Sangat Berbahaya Jika Vaksin Covid-19 Beredar Tanpa Izin dari BPOM
News

Sangat Berbahaya Jika Vaksin Covid-19 Beredar Tanpa Izin dari BPOM

April 17, 2021
Next Post

Turki Kembali Kirim Bantuan Medis ke Inggris Perangi Corona

Menteri Dalam Negeri Turki Mundur Setelah Gagal Tangani Corona

Houthi: Gencatan Senjata Saudi di Yaman Cuma Tipuan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Dukung Produk Lokal, Dukung Perekonomian Indonesia

Dukung Produk Lokal, Dukung Perekonomian Indonesia

4 days ago
Daya Beli Masyarakat Turun, Pernak Pernik Penjor Sederhana Jadi Incaran

Daya Beli Masyarakat Turun, Pernak Pernik Penjor Sederhana Jadi Incaran

5 days ago
Sejumlah Gempa Susulan Guncang Malang hingga Minggu Pagi

Sejumlah Gempa Susulan Guncang Malang hingga Minggu Pagi

7 days ago
DFSK buka pemesanan minibus listrik Gelora E

DFSK buka pemesanan minibus listrik Gelora E

3 days ago
Kebijakan Harga Gas Pengaruhi Kinerja PGN, Ini Kacamata Investor

Kebijakan Harga Gas Pengaruhi Kinerja PGN, Ini Kacamata Investor

4 days ago
Jembarana Tak Menyerah, Tingkatkan Pertanian dan Buka Pintu Investasi

Jembarana Tak Menyerah, Tingkatkan Pertanian dan Buka Pintu Investasi

2 days ago
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Highlights

Ikuti Jejak Didi Kempot, Gusanda Latova Akan Fokus ke Lagu-Lagu Jawa

Ketum IDI Ingatkan DPR Jangan Ambil Alih Peran BPOM

Sangat Berbahaya Jika Vaksin Covid-19 Beredar Tanpa Izin dari BPOM

Mendag sebut Maret jadi Momentum Landasan Pacu Ekonomi Indonesia

Ratu Elizabeth dan Inggris Ucapkan Selamat Tinggal ke Pangeran Philip

Nasional Laporkan Pasien COVID-19 Sembuh Harian Hampir 6.000 Orang

Trending

Ahli Sebut Vaksin Nusantara Dilanjutkan dengan Publikasi Penelitian
News

Ahli Sebut Vaksin Nusantara Dilanjutkan dengan Publikasi Penelitian

April 17, 2021

JawaPos.com–Ahli kesehatan Andreas Harry Lilisantoso yang juga anggota International Advance Research Asosiasi Alzheimer Internasional (AAICAD) menyarankan Vaksin...

Penghapusan Hak Tagih Dinilai Bisa Ringankan Pelaku Usaha UMi

Penghapusan Hak Tagih Dinilai Bisa Ringankan Pelaku Usaha UMi

April 17, 2021
Ringankan Usaha Ultra Mikro, DPR Usul Hapus Kebijakan Hak Tagih Bank

Ringankan Usaha Ultra Mikro, DPR Usul Hapus Kebijakan Hak Tagih Bank

April 17, 2021
Ikuti Jejak Didi Kempot, Gusanda Latova Akan Fokus ke Lagu-Lagu Jawa

Ikuti Jejak Didi Kempot, Gusanda Latova Akan Fokus ke Lagu-Lagu Jawa

April 17, 2021
Ketum IDI Ingatkan DPR Jangan Ambil Alih Peran BPOM

Ketum IDI Ingatkan DPR Jangan Ambil Alih Peran BPOM

April 17, 2021
Andalan News – Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral

This is an online news portal that aims to share latest Indonesia news, international news, tech, entertainment, lifestyle and automotive. Feel free to get in touch with us!

Recent News

  • Ahli Sebut Vaksin Nusantara Dilanjutkan dengan Publikasi Penelitian
  • Penghapusan Hak Tagih Dinilai Bisa Ringankan Pelaku Usaha UMi
  • Ringankan Usaha Ultra Mikro, DPR Usul Hapus Kebijakan Hak Tagih Bank
  • Ikuti Jejak Didi Kempot, Gusanda Latova Akan Fokus ke Lagu-Lagu Jawa
  • Ketum IDI Ingatkan DPR Jangan Ambil Alih Peran BPOM

Subscribe Now

Loading
  • Contact Us
  • Privacy Policy

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!