Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Penjelasan KPK Soal Bingkisan dari Pemerintah Kabupaten Demak
    News

    Penjelasan KPK Soal Bingkisan dari Pemerintah Kabupaten Demak

    March 12, 2023No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Penjelasan KPK Soal Bingkisan dari Pemerintah Kabupaten Demak 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons terkait unggahan di media sosial, mengenai pengembalian bingkisan atau parcel yang diberikan oleh staf protokol Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Demak. Bingkisan itu diberikan ke pegawai KPK saat melakukan monitoring dan evaluasi, pada Kamis (9/3)

    “Pada hari Kamis, 9 Maret 2023, Tim Satgas Koordinasi dan Supervisi KPK melakukan kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) di Pemkab. Demak, yang berlangsung dari pukul 09.00 WIB sampai dengan 17.00 WIB,” kata Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati dalam keterangannya, Minggu (12/3).

    Ipi menjelaskan, setelah Tim Satgas Koordinasi dan Supervisi KPK melakukam kegiatan dan keluar area itu, Tim KPK ditemui oleh sejumlah orang dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang menanyakan terkait kegiatan monev dimaksud. Namun, Tim KPK menolak untuk diwawancarai.

    Tim KPK lalu masuk ke mobil dan dalam perjalanannya mendapati informasi dari sopir, kalau ada titipan parcel sebanyak dua paket dari Pemkab Demak. Setelah mengetahui hal itu, Tim KPK langsung bergegas putar balik dan mengembalikan parcel tersebut kepada Pemkab Demak.

    “Adapun pengembalian parcel ini diterima langsung oleh Inspektur Pemkab Demak,” tegas Ipi.

    Setelah mengembalikan bingkisan itu, Tim KPK kembali untuk tujuan perjalanan berikutnya.

    Oleh karena itu, KPK mengimbau kepada seluruh stakeholder, untuk tidak memberikan bingkisan ataupun hadiah dalam bentuk apapun kepada insan KPK dalam pelaksanaan tugas-tugasnya. Baik dalam ranah penindakan, pencegahan, maupun sosialisasi dan kampanye dalam rangka edukasi antikorupsi.

    “Seluruh kegiatan KPK telah dibiayai oleh Uang Negara yang nantinya juga dipertanggungjawabkan penggunaannya sebagai prinsip akuntabilitas,” pungkas Ipi.

    Editor : Mohamad Nur Asikin

    Reporter : Muhammad Ridwan


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleBLACKPINK Apresiasi Totalitas BLINK Indonesia di Tengah Anomali Cuaca
    Next Article Lima Babak BLACKPINK Tuntaskan Kerinduan BLINK
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    July 9, 2026
    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    July 8, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 25 Aplikasi Penghasil Uang Terbaik 2026, Terbukti Membayar dan Aman
    • iOS 27 Download Sudah Tersedia dalam Versi Public Beta, Begini Cara Unduhnya
    • Rekomendasi Laptop Mahasiswa untuk Semua Jurusan dan Budget

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.