JawaPos.com – Venna Melinda memutuskan untuk mencabut gugatan cerainya terhadap Ferry Irawan yang sebelumnya telah didaftarkan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Pencabutan ini diwakili pengacara Venna, Noor Akhmad dan telah ditetapkan oleh majelis hakim dalam persidangan Kamis (2/3) hari ini.
“Hari ini kami memasukkan permohonan pencabutan dan langsung dibacakan oleh majelis hakim penetapan pencabutan perkaranya,” kata Noor Akhmad, pengacara Venna Melinda di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Akhmad menjelaskan, Venna Melinda mencabut gugatan cerai terhadap Ferry Irawan dengan alasan ada 2 perkara untuk kasus yang sama telah didaftarkan.
Pertama, pihak Ferry yang mendaftarkan perceraian terhadap Venna Melinda dan permohonan cerai talak ini terdaftar dengan nomor 595/pdtg/2023.
Tak lama kemudian, Ferry Irawan juga mendaftarkan perceraianya terhadap Venna Melinda dan gugatan cerai tersebut terdaftar dengan nomor 595/pdtg/2023 atau 600/pdtg/2023. Karena ada dua perkara untuk kasus yang sama, majelis hakim pada pekan lalu meminta salah satunya dicabut.
Venna akhirnya memutuskan untuk mencabut gugatan.
“Untuk kasus nomor 595 dan kami sebagai pihak tergugat, tetap lanjut ya. Kta sebagai tergugat akan ajukan rekonvensi,” tuturnya lebih lanjut.
Menurut pengacara Venna, ada sejumlah poin yang akan dimasukkan Venna Melinda dalam gugatan rekonvensi nanti. Salah satunya terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang tidak dimasukkan Ferry Irawan dalam permohonan cerainya terhadap Venna Melinda.
“Kami keberatannya, kok nggak ada masalah KDRT. Tapi nanti kita akan masukkan dalam gugatan rekonvensi,” jelasnya.
Credit: Source link