“SRUT merupakan persyaratan utama untuk KIR pertama kalinya,” kata Kasubdit Uji Tipe Kendaraan Bermotor Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Dewanto Purnacandra, Kamis (6/4).
Peraturan yang menaungi registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor tersebut adalah Undang-undang No. 22 Tahun 2009 Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 66 tentang Persyaratan Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Baca juga: Dukung kebijakan SRUT, Isuzu tawarkan kendaraan komersial siap pakai
Undang-undang tersebut menjelaskan bahwa kendaraan harus memenuhi persyaratan berupa memiliki Sertifikat Registrasi Uji Tipe, memiliki Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor yang sah, dan memiliki hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor.
Selain itu, Peraturan Menteri 33 Tahun 2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor Pasal 68 menyebutkan SRUT merupakan salah satu persyaratan untuk melakukan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor untuk pertama kali dalam rangka mendapatkan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Dewanto mengatakan, terdapat beberapa cara untuk mengecek keaslian SRUT. Pertama, pengecekan keabsahan untuk produksi karoseri bisa dilakukan dengan memasukkan nomor SRUT ke laman http://ujitiperb.dephub.go.id.
Kedua, masyarakat bisa memanfaatkan pemindaian kode batang lewat aplikasi yang ada di Android atau IOS. Selain itu dapat pula melakukan pengecekan dengan mengirimkan konfirmasi ke nomor pusat panggilan uji tipe di 081289717002.
Sedangkan pengecekan SRUT untuk produksi Agen Pemegang Merek (APM) dan importir umum bisa dilakukan dengan pemindaian kode batang lewat aplikasi Android atau IOS, atau memasukkan nomor rangka ke laman https://vta.dephub.go.id. Selain itu, proses ini bisa pula dilakukan dengan mengirimkan konfirmasi ke nomor pusat panggilan yang sama.
Selain SRUT, Kementerian Perhubungan juga melakukan sosialisasi terkait Sertifikat Uji Tipe (SUT) yang menjadi kewajiban bagi setiap kendaraan komersial.
“Kalau kendaraan komersial lengkap itu langsung bisa mengajukan SUT, kemudian selanjutnya menuju ke SRUT,” terangnya.
Dewanto menambahkan saat ini Kementerian Perhubungan tengah gencar menerapkan Program Elektronik SRUT (E-SRUT) yang bertujuan untuk mempercepat pelayanan penerbitan SRUT sehingga APM atau diler dapat mencetaknya di mana saja.
“Dicetak pakai kertas blangko biasa atau bisa discan QR Code. Tentunya ini mempermudah dan mempercepat pelayanan penerbitan. Selain itu, E-SRUT terintegrasi dengan Korlantas, dan mengedepankan efisiensi biaya gudang dan distribusi, serta pelayanan yang menjadi lebih cepat,” kata Dewanto.
Baca juga: Kemenhub siapkan kerja sama dengan Polri terkait uji tipe kendaraan
Baca juga: IESR: Kebijakan insentif kendaraan listrik dapat tumbuhkan industri
Baca juga: Jasa Raharja Babel mengajak BUMN patuh bayar pajak kendaraan bermotor
Pewarta: Ahmad Faishal Adnan
Editor: Maria Rosari Dwi Putri
Copyright © ANTARA 2023
Credit: Source link