Pentingnya asuransi untuk lindungi kendaraan dan pemiliknya

Jakarta (ANTARA) – Asuransi diri dan kendaraan penting untuk melindungi kendaraan serta pemiliknya dari risiko kerugian akibat kecelakaan atau kendaraan dicuri.

Setidaknya ada tiga risiko yang mungkin terjadi pada para pengendara motor saat berkendara, misalnya, yang bisa dijamin dengan asuransi, yakni kerugian akibat sepeda motor dicuri atau rusak total akibat kecelakaan, kemudian kecelakaan diri pengendara, dan tanggung jawab hukum pihak ketiga, kata Fankar Umar, CEO BRI Insurance (BRINS), perusahaan asuransi anak usaha bank BUMN, Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Baca juga: Industri otomotif pulih, segmen asuransi kendaraan turut kecipratan

“Ini juga mencakup ketika sepeda motor mengalami kerusakan total akibat benturan, tabrakan, tergelincir, terperosok yang menyebabkan kerugian dan atau biaya perbaikan 100 persen dari harga kendaraan,” kata Fankar dalam pernyataan pers, Sabtu.

Namun sayangnya, menurut Fankar, tingkat literasi asuransi di Indonesia masih rendah. Hal itu dibuktikan dengan banyaknya pengaduan masyarakat kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Oleh karena itu, BRINS banyak melakukan kampanye baik melalui media webinar, cetak, maupun TV untuk memberikan literasi kepada masyarakat. Bahkan, BRINS kerap memberikan edukasi di kafe untuk menyasar kaum muda.

Baca juga: Asuransi kendaraan All Risk: pengertian, lingkup proteksi, dan keunggulannya

“Karena asuransi itu perlu diketahui sejak dini,” katanya, sembari menambahkan bahwa OJK memang mewajibkan perusahaan asuransi menjalankan literasi.

Fankar juga mengatakan bahwa masyarakat selama ini memang lebih menyadari perlunya asuransi jiwa dan kesehatan, namun tidak untuk asuransi rumah dan kendaraan.

“Mereka membayangkan kalau kendaraannya rusak, maka bawa ke bengkel sendiri menggunakan biaya sendiri,” kata Fankar.

Mengenai asuransi kendaraan, Fankar menjelaskan bahwa BRINS telah meluncurkan produk asuransi sepeda motor terbaru yakni Asuransi Mikro Motorku. Asuransi Mikro Motorku bisa melindungi pemilik kendaraan dari kerugian akibat sepeda motor dicuri atau rusak total akibat kecelakaan, kemudian kecelakaan diri pengendara, dan tanggung jawab hukum pihak ketiga.

Menurutnya, Asuransi Mikro Motorku akan melindungi pemilik atau pengendara akibat sepeda motornya dicuri dengan paksaan atau kekerasan dan tidak ditemukan dalam kurun waktu 30 hari sejak tanggal kejadian.

Baca juga: Tujuh cara agar klaim asuransi lebih mudah diterima

Kemudian, perlindungan untuk kecelakaan diri pada saat mengendarai motor yang mengakibatkan meninggal dunia atau cacat tetap yang mengakibatkan luka badan yang dapat ditentukan oleh ilmu kedokteran.

Fankar mengatakan, saat ini meskipun mengendarai kendaraan dengan hati-hati, kadang ada saja orang lain yang tidak hati-hati. “Sama saja risikonya. Apa pun di jalan raya bisa terjadi, tak terduga. Lebih baik berasuransi daripada ada hal yang tak terduga.”

Kebutuhan sepeda motor bagi masyarakat sangat vital mengingat tingginya tingkat kemacetan terutama di kota-kota besar di Indonesia. Sepeda motor, kata dia, merupakan salah satu pilihan kendaraan yang digemari oleh sebagian besar masyarakat Indonesia sampai hari ini.

Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) hingga tahun 2020 mayoritas pilihan kendaraan pribadi di Indonesia adalah sepeda motor dengan populasi 115 juta unit dari total kendaraan pribadi yang berjumlah 136 juta.

Fankar menambahkan, dengan hanya membayar premi Rp50 ribu per tahun rata untuk semua kendaraan di bawah tujuh tahun dan di bawah 250cc, maka jika terjadi musibah tak terduga akan diberikan biaya santunan sampai dengan Rp7,5 juta.

Baca juga: Asuransi kendaraan diprediksi tumbuh pada semester dua tahun 2020

Baca juga: Asuransi Astra: Orang makin sadar asuransi kendaraan

Baca juga: Praktisi asuransi sebut perempuan butuh perlindungan kendaraan

Pewarta:
Editor: Ida Nurcahyani
Copyright © ANTARA 2022

Credit: Source link