Para pelaku penyebaran hoax diamankan kepolisian. (Foto : Jurnas/Ist).
Jakarta, Jurnas.com- – Polda Metro Jaya beserta Polres, Polsek jajaran mengungkap 443 kasus berita bohong atau hoax terkait virus Corona (Covid-19) di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
“Jadi dari Polda Metro Jaya beserta jajaran telah berhasil mengungkap penyebaran berita bohong atau hoax sebanyak 443 terkait pandemi Covid-19 ini,” tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (4/5/2020).
Kombes Yusri juga menyebut, para peaku ini kerap melakukan aksinya dengan menggunakan media sosial.
“Jadi dalam melakukan penyebaran berita bohong atau hoax ini, para pelaku menggunakan media sosial seperti Facebook, Instagram, Twitter, serta aplikasi pesan yakni, WhatsApp,” ungkap Yusri.
Dalam pengungkapapan itu lebih dari lima orang berhasil diamankan pihak kepolisian.
Atas perbuatanya tersebut para tersangka dikenakan Pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45 A ayat (2) dan / atau Undang – Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan / atau pasal 14 dan pasal 15 Undang – Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
TAGS : Pandemi Covid-19 Penyebar Hoax Yusri Yunus
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/71668/Penyebar-Hoax-Pandemi-Covid-19-Diringkus-Polda-Metro/