Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Penyebar Hoax Pandemi Covid-19 Diringkus Polda Metro
    News

    Penyebar Hoax Pandemi Covid-19 Diringkus Polda Metro

    May 4, 2020No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Penyebar Hoax Pandemi Covid-19 Diringkus Polda Metro

    Para pelaku penyebaran hoax diamankan kepolisian. (Foto : Jurnas/Ist).

    Jakarta, Jurnas.com- – Polda Metro Jaya beserta Polres, Polsek jajaran mengungkap 443 kasus berita bohong atau hoax terkait virus Corona (Covid-19) di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

    “Jadi dari Polda Metro Jaya beserta jajaran telah berhasil mengungkap penyebaran berita bohong atau hoax sebanyak 443 terkait pandemi Covid-19 ini,” tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (4/5/2020).

    Penyebar Hoax Pandemi Covid-19 Diringkus Polda Metro

    Kombes Yusri juga menyebut, para peaku ini kerap melakukan aksinya dengan menggunakan media sosial.

    “Jadi dalam melakukan penyebaran berita bohong atau hoax ini, para pelaku menggunakan media sosial seperti Facebook, Instagram, Twitter, serta aplikasi pesan yakni, WhatsApp,” ungkap Yusri.

    Baca juga.. :

    • Gak Kapok, 8 Residivis Ini Bobol ATM Lagi
    • Putus Penyebaran Corona, Polisi Dirikan 19 Pos Pantau Mudik
    • Pandemi Corona Penyebaran Hoax Meningkat, Kejahatan Menurun di Jakarta

    Dalam pengungkapapan itu lebih dari lima orang berhasil diamankan pihak kepolisian.

    Atas perbuatanya tersebut para tersangka dikenakan Pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45 A ayat (2) dan / atau Undang – Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan / atau pasal 14 dan pasal 15 Undang – Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

    TAGS : Pandemi Covid-19 Penyebar Hoax Yusri Yunus

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/71668/Penyebar-Hoax-Pandemi-Covid-19-Diringkus-Polda-Metro/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleSindir Najwa Shihab, Nasim Khan: Banyak Orang yang Tidak Tahu Fungsi dan Tugas Legislatif
    Next Article Tips untuk Fokus Saat Kerja Dari Rumah
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    June 24, 2026
    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    June 23, 2026
    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    June 19, 2026
    Demo Hari Ini di Jakarta Menuntut Apa? Simak Isinya (Ilustrasi/AI)

    Demo Hari Ini di Jakarta Menuntut Apa? Simak Isinya

    June 12, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial
    • Kerusakan Ginjal Disebabkan Oleh Apa? Kenali Penyebab serta Risikonya
    • Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.