Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Penyidik Independen KPK Dinilai Tak Sah
    News

    Penyidik Independen KPK Dinilai Tak Sah

    September 4, 2017No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Penyidik Independen KPK Dinilai Tak Sah 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Penyidik Independen KPK Dinilai Tak Sah

    Gedung KPK RI (foto: Jurnas)

    Jakarta – Penyidik independen di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai tidak sah. Sebab, berdasarkan Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, disebutkan bahwa penyidik dan penuntut umum yang definitif diangkat KPK.

    Demikian disampaikan Ketua Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Suhadi, saat rapat dengar pendapat umum dengan KPK/” style=”text-decoration:none;color:red;”>Pansus Angket KPK, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (4/9). Menurutnya, dalam perkembangan lebih lanjut timbul istilah penyidik independen KPK.

    “Dalam proses peradilan ada yang menyatakan bahwa penyidik yang dilakukan independen ini tidak sah,” kata Suhadi dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK Masinton Pasaribu.

    Hakim agung Mahkamah Agung ini mengatakan, jika nanti dilakukan revisi UU KPK persoalan ini harus menjadi perhatian. “Supaya kualifikasi penyidik itu jelas,” tegasnya.

    Selain itu, Suhadi juga menyoroti masalah kewenangan penyidikan dan penuntutan serta kewengan peradilan. Menurutnya, ketika KPK melakukan penyelidikan dan penyidikan korupsi, lalu berkembang menyidik dugaan tindak pidana pencucian uang.

    Sedangkan di dalam UU 30/2002, kata Suhadi, kewenangan KPK itu hanya menyelidik, menyidik dan menuntut perkara korupsi. Dari pemaparan itu, Suhadi menuturkan, muncul pertanyaan yang belum bisa terjawab sampai saat ini.

    “Pertanyaannya, apakah penyidik KPK berkewenangan melakukan penyidikan tipikor?” katanya.

    Suhadi menuturkan, tidak jarang hakim yang menyidangkan perkara itu berbeda pendapat dalam melaksanakan tugasnya. “Ada yang berpendapat KPK tidak berwenang ada yang berpendapat KPK berwenang dengan argumentasi hukum sendiri,” katanya.

    Sekali lagi, Suhadi meminta, jika UU KPK direvisi maka persoalan ini harus diatur tegas. “Antara kewenangan KPK sebagai penyidik dan penuntut umum, dan kewenangan pengadilan tipikor agar tidak ada perbedaan pendapat para hakim di lapangan,” tegasnya.

    TAGS : Pansus Angket KPK Revisi UU KPK KPK

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/21226/Penyidik-Independen-KPK-Dinilai-Tak-Sah/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleRizal Ramli Minta Nobel Perdamaian Saan Su Kyi Dicabut
    Next Article Malala Minta Aung San Suu Kyi Hentikan Kekerasan di Myanmar
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Tokopedia PHK karyawan menjadi sorotan (Ilustrasi/AI)

    Tokopedia PHK Karyawan Bikin Heboh, Benarkah 90 Persen Pegawai Terdampak?

    July 2, 2026
    Pengumuman UMPTKIN 2026 UIN Mataram Dirilis (Ilustrasi/AI)

    Pengumuman UMPTKIN 2026 UIN Mataram Dirilis, Berikut Hasilnya

    June 30, 2026
    Wimbledon schedule 2026 resmi diumumkan (Ilustrasi/AI)

    Wimbledon Schedule 2026 Diumumkan, Turnamen Resmi Dimulai

    June 29, 2026
    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    June 25, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Begini Cara Melacak HP yang Hilang dengan Email Menggunakan Akun Google
    • Samsung Galaxy Z Fold 8 Kapan Rilis? Ini Bocoran dan Fitur Terbarunya
    • Tokopedia PHK Karyawan Bikin Heboh, Benarkah 90 Persen Pegawai Terdampak?

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.