Saturday, March 25, 2023
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
No Result
View All Result

Penyuap Kasus Kendari Dituntut 3 Tahun Penjara

July 16, 2018
in News
Reading Time: 3 mins read
A A
1
SHARES
2
VIEWS
ShareShareShareShareShare
Penyuap Kasus Kendari Dituntut 3 Tahun Penjara

Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra (kiri) bersama Calon Gubernur Sulawesi Tenggara Asrun (kanan) yang juga ayah dari Adriatma bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK

Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan tuntutan tiga tahun penjara dan ‎denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara Hasmun Hamzah. Hasmun dinilai terbukti menyuap Asrun selaku Wali Kota Kendari periode 2012-2017 dan Adriatma Dwi Putra selaku Wali Kota Kendari periode 2017-2022 senilai Rp 6,7 miliar.‎

“Kami menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” ucap jaksa KPK, Kiki Ahmad Yani dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (16/7/2018).



Menurut jaksa, uang tersebut diberikan agar Asrun memenangkan perusahaan Hasmun dalam lelang pekerjaan multi years pembangunan Gedung Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari Tahun 2014 dan 2017. Selain itu, dalam pembangunan Tambat Labuh Zona III Taman Wisata Teluk, Ujung Kendari Beach Tahun 2014-2017.

Dikatakan jaksa, uang tersebut diberikan agar Adriatma memenangkan perusahaan Hasmun‎ dalam lelang pekerjaan multi years pembangunan Jalan Bungkutoko-Kendari New Port Tahun 2018-2020. Selain itu‎, untuk mempermudah pelaksanaan pekerjaan proyek yang dilaksanakan perusahaan milik Hasmun.

Baca juga :

  • Kasus Cagub Sultra Segera Disidang
  • KPK Didesak Usut Eks Gubernur Sultra di Perbitan Izin Tambang
  • Wali Kota Kendari Minta Rp2,8 Miliar ke Kontraktor

Permintaan uang itu sendiri dilakukan melalui Fatmawati Faqih yang menjabat sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Kendari. Perbuatan Hasmun dinilai melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.‎

Dalam menjatuhkan tuntutan, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, perbuatan Hasmun ‎dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Hal yang meringankan, Hasmun bersikap kooperatif dan membantu KPK dalam mengungkap pelaku lain dalam tindak pidana yang melibatkannya. Hasmun ditetapkan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum atau justice collaborator oleh pimpinan KPK.
‎
“Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan, mengakui dan berterus terang, serta masih memiliki tanggungan keluarga,” tutur jaksa.‎

TAGS : Sulawesi Tenggara Kendari Asrun

ADVERTISEMENT

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/37796/Penyuap-Kasus-Kendari-Dituntut-3-Tahun-Penjara/

ShareTweetSendSharePin
Previous Post

Dugaan Proses "Haram" Proyek Byarpet

Next Post

Soal FETO, Jerman Diminta Tak Cuma "Omdo"

Related Posts

Indonesia Graveyard, Jelajahi Makam-Makam Kuno
News

Indonesia Graveyard, Jelajahi Makam-Makam Kuno

March 25, 2023
Terseret Kasus Mario Dandy, APA Setop Jadi Influencer dan Tutup IG
News

Terseret Kasus Mario Dandy, APA Setop Jadi Influencer dan Tutup IG

March 25, 2023
Pemprov Diminta Tertibkan Wisman Buka Usaha Ilegal di Bali
News

Pemprov Diminta Tertibkan Wisman Buka Usaha Ilegal di Bali

March 25, 2023
Next Post

Soal FETO, Jerman Diminta Tak Cuma "Omdo"

Setelah Rumah Sofyan Basir, Giliran Kantor PLN Digeledah KPK

Selain Kantor PLN, KPK Geledah Kantor Pembangkit Jawa Bali

Film Buya Hamka Telan Dana Besar, Produser Kesampingkan Sisi Komersial

Dibagi 3 Bagian, Ini Bocoran Cerita Film Buya Hamka

March 23, 2023
BI Lanjutkan Pelonggaran Ketentuan DP Pembiayaan Kendaraan dan Properti

DPR RI Setujui Perry Warjiyo Kembali Jabat Gubernur BI

March 21, 2023
Pemerintah Siapkan 10.000 Ha Lahan untuk Food Estate di Keerom Papua

Pemerintah Siapkan 10.000 Ha Lahan untuk Food Estate di Keerom Papua

March 22, 2023
Gesits sambut baik langkah pemerintah suburkan ekosistem EV

Gesits sambut baik langkah pemerintah suburkan ekosistem EV

March 21, 2023
Kesan pembeli pertama BMW iX di Indonesia setelah dua tahun menanti

Kesan pembeli pertama BMW iX di Indonesia setelah dua tahun menanti

March 21, 2023
Ingin Kalangan Santri Kuat, Rayendra Luncurkan Prorgam Pesantren Sehat

Ingin Kalangan Santri Kuat, Rayendra Luncurkan Prorgam Pesantren Sehat

March 23, 2023
Butuh 2-2,5 Tahun Bangun Depo Pertamina Baru di Tanah Pelindo

Butuh 2-2,5 Tahun Bangun Depo Pertamina Baru di Tanah Pelindo

March 6, 2023
Aaliyah Massaid Ungkap Kisah Cintanya: Suka Cowok Posesif

Aaliyah Massaid Ungkap Kisah Cintanya: Suka Cowok Posesif

February 26, 2023
Ammar Zoni Ditangkap Polisi, Willy Dozan: Dia Ngetop Bareng Saya

Ammar Zoni Kembali Terjerat Narkoba, Willy Dozan: Dia Kurang Bersyukur

March 10, 2023
Ketua GP Ansor Medan Geram, Masih Ada Oknum PNS Kemenag Lakukan Pungli

Ketua GP Ansor Medan Geram, Masih Ada Oknum PNS Kemenag Lakukan Pungli

March 22, 2023
1.000 SPBU Pertamina Akan Pakai Listrik Tenaga Surya

Regulasi Harus Pasti, Jangan Sampai PLTS Atap Bernasib seperti Vietnam

March 22, 2023
Latihan Film Virgo and The Sparklings, Ligamen Kaki Adhisty Zara Robek

Latihan Film Virgo and The Sparklings, Ligamen Kaki Adhisty Zara Robek

February 28, 2023
Andalan News – Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral

This is an online news portal that aims to share the latest news updates about economy, tech, entertainment, lifestyle, automotive and much more stuff like that. Feel free to get in touch with us!

Recent News

  • Titi DJ Sebut Krisdayanti Masih Terlihat Muda di Usia 48 Tahun
  • BMW dikabarkan sedang garap XM Hybrid versi enam silinder
  • Tiga tips buat mudik tahun ini jadi lebih nyaman

Popular Links

  • Rekomendasi Paper Bag
  • Paper Bowl Berkualitas
  • Jual Paper Lunch Box
  • Sepatu Safety Berkualitas
  • Jual Kacamata Safety
  • Rekomendasi Masker N95
  • Slot Deposit Pulsa Disini | Game Slot Deposit Pulsa 10rb Tanpa Potongan | Slot Depo Pulsa Tanpa Potongan | Slot Pulsa

Subscribe Now

Loading
  • Contact Us
  • Privacy Policy

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!