Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Penyuap Patrialis Akbar Dieksekusi ke Lapas Tangerang
    News

    Penyuap Patrialis Akbar Dieksekusi ke Lapas Tangerang

    September 15, 2017No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Penyuap Patrialis Akbar Dieksekusi ke Lapas Tangerang

    Tersangka pemberi suap kepada Hakim Mahkamah Konstitusi, Basuki Hariman.

    Jakarta – Dirut CV Sumber Laut Perkasa, Basuki Hariman dieksekusi oleh jaksa eksekutor KPK ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang pada hari ini, Jumat (15/9/2017). Eksekusi itu dilakukan menyusul perkara suap terhadap Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar yang menjerat Basuki telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

    “Hari ini dilakukan eksekusi terhadap Basuki Hariman ke Lembaga Permasyarakatan Klas 1 Tangerang,” ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/9/2017).

    Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 7 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap Basuki. Majelis Hakim menyatakan, Basuki bersama stafnya Ng Fenny secara sah dan meyakinkan telah menyuap Patrialis Akbar selaku Hakim Konstitusi.

    Basuki dan Ng Fenny dinilai terbukti menyuap Patrialis Akbar sebesar USD 50.000 dan denda Rp 4 juta dari janji sebesar Rp 2 miliar. Uang suap tersebut terkait uji materi UU nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang diajukan ke MK. Ng Fenny sendiri dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.

    Putusan terhadap Basuki itu lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Sebelumnya, Basuki dituntut dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

    Merspon putusan itu, Basuki dan Jaksa KPK memutuskan tak mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tipikor Jakarta. Dengan begitu perkara yang menjerat Basuki telah berkekuatan hukum tetap.

    TAGS : Patrialis Akbar Basuki Hariman

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/21833/Penyuap-Patrialis-Akbar-Dieksekusi-ke-Lapas-Tangerang/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleGerilyawan Rohingya Tolak Berafiliasi Kelompok Teror Internasional
    Next Article Ini Klarifikasi Gubernur Papua Soal Bertemu Kepala BIN
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang (Ilustrasi)

    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang

    June 5, 2026
    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    June 4, 2026
    Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin (Ilustrasi/AI)

    Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin

    June 4, 2026
    Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri (Instagram)

    Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri

    June 2, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang
    • 5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW
    • Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.