Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Penyuap Wali Kota dan Eks Wali Kota Kendari 2 Tahun Bui
    News

    Penyuap Wali Kota dan Eks Wali Kota Kendari 2 Tahun Bui

    July 30, 2018No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Penyuap Wali Kota dan Eks Wali Kota Kendari 2 Tahun Bui

    Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra (kiri) bersama Calon Gubernur Sulawesi Tenggara Asrun (kanan) yang juga ayah dari Adriatma bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK

    Jakarta ‎- Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap ‎Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara,  Hasmun Hamzah. Hasmun dinilai terbukti menyuap Asrun selaku Wali Kota Kendari periode 2012-2017 dan Adriatma Dwi Putra selaku Wali Kota Kendari periode 2017-2022 senilai Rp 6,7 miliar.‎

    “Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata ketua majelis hakim saat membacakan amar putusan terdakwa Hasmun, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/7/2018).



    Menurut hakim, uang itu diberikan agar Asrun memenangkan perusahaan Hasmun dalam lelang pekerjaan multi years pembangunan Gedung Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari Tahun 2014 dan 2017. Selain itu dalam pembangunan Tambat Labuh Zona III Taman Wisata Teluk, Ujung Kendari Beach Tahun 2014-2017.

    Kemudian, ‎uang tersebut diberikan agar Adriatma memenangkan perusahaan terdakwa dalam lelang pekerjaan multi years pembangunan Jalan Bungkutoko-Kendari New Port Tahun 2018-2020. Uang juga diberikan untuk mempermudah pelaksanaan pekerjaan proyek yang dilaksanakan perusahaan milik Hasmun.

    Baca juga :

    • "Geng" Kasus Kendari Didakwa Terima Suap Miliaran Rupiah
    • Penyuap Kasus Kendari Dituntut 3 Tahun Penjara
    • Kasus Cagub Sultra Segera Disidang

    Permintaan uang itu dilakukan melalui Fatmawati Faqih yang menjabat sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Kendari. Perbuatan ‎Hasmun itu dinilai terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

    Dalam menjatuhkan hukuman, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, perbuatan Hasmun dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

    Sementara hal yang meringankan, Hasmun dinilai bersikap sopan, mengakui dan berterus terang, serta masih memiliki tanggungan keluarga. Selain itu, Hasmun bersikap kooperatif dan membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengungkap pelaku lain dalam tindak pidana yang melibatkannya. Hasmun ditetapkan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum atau justice collaborator oleh pimpinan KPK.

    Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa. Sebelumnya, Hasmun dituntut hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan oleh jaksa KPK.

    Mersepon vonis tersebut, Hasmun Hamzah mengaku menerimanya. Sedangkan jaksa penuntut umum KPK menyatakan pikir-pikir.

    TAGS : Kendari Asrun Adriatma Dwi Putra

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/38531/Penyuap-Wali-Kota-dan-Eks-Wali-Kota-Kendari–2-Tahun-Bui/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticlePKB: Mayoritas Ulama Masih Ingin Jokowi 2 Periode
    Next Article PLO: 291 Anak Palestina Mendekam di Penjara Israel
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    June 19, 2026
    Demo Hari Ini di Jakarta Menuntut Apa? Simak Isinya (Ilustrasi/AI)

    Demo Hari Ini di Jakarta Menuntut Apa? Simak Isinya

    June 12, 2026
    Harga Pertamax Hari Ini Naik Berapa per 10 Juni 2026 (Ilustrasi/AI)

    Harga Pertamax Hari Ini Naik Berapa per 10 Juni 2026?

    June 10, 2026
    Korupsi Kuota Haji Terbaru (Ilustrasi/AI)

    Korupsi Kuota Haji Terbaru: KPK Panggil Dua Tersangka dari Biro Travel

    June 8, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Cara Membuat Video Animasi dengan ChatGPT Agar Hasilnya Keren
    • Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital
    • KPop Demon Hunters Sukses Menarik Perhatian di 2026
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.