Presiden Jokowi
Jakarta, Jurnas.com – Dalam rangka mencegah penyebaran virus Corona di Lapas, Presiden Jokowi akan membebaskan sejumlah narapidana tindak pidana umum (Tipidum). Namun pembebasan itu tidak berlaku bagi napi kasus korupsi.
Presiden Jokowi mangatakan, pemerintah tidak pernah membicarakan terkait revisi PP 99 Tahun 2012 dalam rangka pembebasan napi korupsi.
“Saya hanya ingin menyampaikan bahwa untuk napi koruptor tidak pernah kita bicarakan dalam rapat-rapat. Jadi dalam PP 99 tahun 2012 tidak ada revisi untuk ini. jadi pembebasan untuk napi hanya untuk napi pidana umum,” kata Jokowi, dalam rapat terbatas lewat video conference, Senin (6/4).
Jokowi menjelaskan, pembebasan napi tipidum tersebut melalui prosedur yang cukup ketat. Menurutnya, salah satu alasan pemerintah menyetujui pembebasan napi tipidum tersebut karena overkapasitas lapas.
“Sehingga sangat berisiko mempercepat penyebaran COVID-19 di lapas-lapas kita. Tetapi tidak bebas begitu saja, tentu saja ada syaratnya, ada kriterianya, dan pengawasannya,” kata Jokowi.
Adapun pembebasan sejumlah napi itu, kata Jokowi, berkaca dari sejumlah negara dalam rangka mengantisipasi pencegahan penyebaran Covid-19.
“Seperti di negara-negara lain, seperti di Iran membebaskan 95 ribu napi, di Brasil 34 ribu napi, di negara-negara lainnya melakukan hal yang sama,” terangnya.
Sebelumnya, isu pembebasan napi koruptor berusia di atas 60 tahun saat wabah Corona mengemuka ketika Menkum HAM Yasonna Laoly hadir dalam rapat bersama Komisi III melalui virtual, Rabu (1/4). Awalnya, Yasonna menjelaskan KemenkumHAM mengambil langkah pencegahan virus Corona di lapas yang overkapasitas.
Setidaknya ada 35 ribu narapidana yang akan dibebaskan berdasarkan Permenkum HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menkum HAM Nomor 19.PK.01.04 Tahun 2020. Napi yang bebas berdasarkan aturan itu hanyalah napi pidana umum dan napi anak-anak.
Yasonna Laoly meluruskan dan membantah dirinya ingin membebaskan napi koruptor. Dia mengatakan, membebaskan napi koruptor harus melalui revisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
“Saya disebut mau meloloskan napi narkoba dan kasus korupsi. Seperti sudah beredar beberapa waktu lalu di media massa. Itu tidak benar,” kata Yasonna Laoly dalam keterangan tertulis, Sabtu (4/4).
Politikus PDIP itu menyebut pembahasan revisi PP Nomor 99 tahun 2012 belum dilakukan. Menurutnya, itu baru usulan dan bisa saja tidak setuju disetujui Presiden Jokowi.
TAGS : Presiden Jokowi Perangi Virus Corona Napi Koruptor
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/70112/Perangi-Corona-Presiden-Jokowi-Tak-Bebaskan-Napi-Koruptor/