Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Perangi Corona, Presiden Jokowi Tak Bebaskan Napi Koruptor
    News

    Perangi Corona, Presiden Jokowi Tak Bebaskan Napi Koruptor

    April 6, 2020No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Perangi Corona, Presiden Jokowi Tak Bebaskan Napi Koruptor

    Presiden Jokowi

    Jakarta, Jurnas.com – Dalam rangka mencegah penyebaran virus Corona di Lapas, Presiden Jokowi akan membebaskan sejumlah narapidana tindak pidana umum (Tipidum). Namun pembebasan itu tidak berlaku bagi napi kasus korupsi.

    Presiden Jokowi mangatakan, pemerintah tidak pernah membicarakan terkait revisi PP 99 Tahun 2012 dalam rangka pembebasan napi korupsi.

    “Saya hanya ingin menyampaikan bahwa untuk napi koruptor tidak pernah kita bicarakan dalam rapat-rapat. Jadi dalam PP 99 tahun 2012 tidak ada revisi untuk ini. jadi pembebasan untuk napi hanya untuk napi pidana umum,” kata Jokowi, dalam rapat terbatas lewat video conference, Senin (6/4).

    Jokowi menjelaskan, pembebasan napi tipidum tersebut melalui prosedur yang cukup ketat. Menurutnya, salah satu alasan pemerintah menyetujui pembebasan napi tipidum tersebut karena overkapasitas lapas.

    “Sehingga sangat berisiko mempercepat penyebaran COVID-19 di lapas-lapas kita. Tetapi tidak bebas begitu saja, tentu saja ada syaratnya, ada kriterianya, dan pengawasannya,” kata Jokowi.

    Baca juga.. :

    • Perangi Corona di Lapas, Kemenkumham Bakal Lepas 35 Ribu Napi
    • Perangi Corona, Komisi III DPR Minta Menkumham Perketat Fungsi Keimigrasian
    • Tangani Corona, Jokowi: Kita Jangan Gegabah Bikin Strategi

    Adapun pembebasan sejumlah napi itu, kata Jokowi, berkaca dari sejumlah negara dalam rangka mengantisipasi pencegahan penyebaran Covid-19.

    “Seperti di negara-negara lain, seperti di Iran membebaskan 95 ribu napi, di Brasil 34 ribu napi, di negara-negara lainnya melakukan hal yang sama,” terangnya.

    Sebelumnya, isu pembebasan napi koruptor berusia di atas 60 tahun saat wabah Corona mengemuka ketika Menkum HAM Yasonna Laoly hadir dalam rapat bersama Komisi III melalui virtual, Rabu (1/4). Awalnya, Yasonna menjelaskan KemenkumHAM mengambil langkah pencegahan virus Corona di lapas yang overkapasitas.

    Setidaknya ada 35 ribu narapidana yang akan dibebaskan berdasarkan Permenkum HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menkum HAM Nomor 19.PK.01.04 Tahun 2020. Napi yang bebas berdasarkan aturan itu hanyalah napi pidana umum dan napi anak-anak.

    Yasonna Laoly meluruskan dan membantah dirinya ingin membebaskan napi koruptor. Dia mengatakan, membebaskan napi koruptor harus melalui revisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

    “Saya disebut mau meloloskan napi narkoba dan kasus korupsi. Seperti sudah beredar beberapa waktu lalu di media massa. Itu tidak benar,” kata Yasonna Laoly dalam keterangan tertulis, Sabtu (4/4).

    Politikus PDIP itu menyebut pembahasan revisi PP Nomor 99 tahun 2012 belum dilakukan. Menurutnya, itu baru usulan dan bisa saja tidak setuju disetujui Presiden Jokowi.

    TAGS : Presiden Jokowi Perangi Virus Corona Napi Koruptor

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/70112/Perangi-Corona-Presiden-Jokowi-Tak-Bebaskan-Napi-Koruptor/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleF-PKB Minta Pelanggan Listrik 1.300 VA Dapat Keringanan
    Next Article Pangeran Khairul Saleh Ganti Mulfachri Harahap sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    June 25, 2026
    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    June 24, 2026
    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    June 23, 2026
    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    June 19, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Cek Desil Dinsos untuk Bansos 2026, Begini Cara Melihat Statusnya
    • 5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis
    • Apakah Niat Puasa 9 dan 10 Muharram dan Qadha Ramadhan Bisa Digabung?
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.