Lalu lintas macet.(Foto : Safetynet.asia)
Jakarta – Sesuai pentahapan, perluasan sistem ganjil-genap bagi kendaraan roda empat di Jakarta mulai diberlakukan hari ini, Rabu (1/8/2018). Pengendara roda empat yang melanggar perluasan ganjil-genap di Ibu Kota akan ditindak polisi.
Sebelumnya, selama bulan Juli telah diberlakukan uji coba. Dengan pemberlakuan sistem tersebut, para pelanggar bisa dikenakan tindakan tilang oleh polisi. Telebih sudah ada payung hukum untuk melakukan penindakan terhadap para pengendara yang melanggar. Adapun payung hukum tersebut yakni, peraturan gubernur atau pergub DKI Jakarta soal penindakan pelaksanaan perluasan ganjil-genap.
Pengendara roda empat yang melanggar akan diganjar denda Rp 500. 000. Itu sesuai dengan Pasal 283 jo Pasal 106 ayat 1 UU No 22 tahun 2009 tentang UU Lalu Lintas Angkutan Jalan. Oleh sebab itu, para pengendara roda empat diimbau mengikuti peraturan yang ada.
“Pergub sudah keluar. Pergub perluasan ganjil-genap sudah ditanda tangani Gubernur dengan Nomor 77 tahun 2018 tanggal 31 Juli 2018 tentang Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap selama Penyelenggaraan Asian Games 2018,” ucap Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakkan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Budiyanto saat dikonfirmasi, Rabu (1/8/2018).
Untuk mengantisipasi pelanggar, Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan penambahan jumlah personel di lapangan. Penambahan jumlah personel tak hanya dilakukan di lokasi perluasan ganjil-genap, tetapi juga di lokasi jalur alternatif.
Berikut jalur alternatif tersebut:
1. Jalan Perintis Kemerdekaan-Jalan Suprapto-Jalan Salemba Raya-Jalan Matraman dari arah timur.
2. Jalan Warung Jati Barat-Jalan Pejaten Raya-Jalan Pasar Minggu-Jalan Soepomo-Jalan Saharjo dari arah selatan.
3. Jalan RE Martadinata-Jalan Danau Sunter Barat-Jalan HBR Motik-Jalan Gunung Sahari dari arah utara.
4. Jalan RA Kartini-Jalan Ciputat Raya dari arah selatan.
5. Jalan akses Tol Cikampek-Jalan Sutoyo-Jalan Dewi Sartika dari arah timur.
6. Jalan S Parman-Jalan Tomang Raya-Jalan Surya Pranoto atau Cideng, dari arah utara.
“Kita jaga di titik strategis, dimana titik pengalihan. Habis ditilang dia harus diberikan (surat), jangan disuruh jalan. Nanti ditilang lagi disana. Melanggar lagi,” ucap Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Polisi Royke Lumowa.
Sementara, perluasan sistem ganjil genap yang dilakukan terkait perhelatan Asian Games 2018 ini berlaku di Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Ahmad Yani, Jalan DI Panjaitan, Jalan MT Haryono, Jalan Gatot Subroto, sebagian Jalan S Parman, Jalan HR Rasuna Said, Jalan RA Kartini, Jalan Metro Pondok Indah, dan Jalan Benyamin Sueb.
Waktu pembatasan kendaraan dengan ganjil genap juga ditambah. Awalnya, aturan berlaku pukul 06.00-10.00 WIB. Kini, aturan ganjil genap berlaku mulai pukul 06.00 WIB hingga 21.00 WIB. Sitem ganjil-genap ini diberlakukan sejak Senin hingga Minggu.
TAGS : Pergub Anies Baswedan Polisi
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin