DENPASAR, BALIPOST.com – Untuk mencegah masuknya varian baru dari COVID-19 ke Indonesia, pemerintah pusat memperketat perjalanan dari luar negeri. Koordinator PPKM Jawa dan Bali, Luhut B. Pandjaitan, Senin (13/9), dalam evaluasi mingguannya menyebutkan hal ini.
Ia mengatakan ada sejumlah kewajiban yang harus dilakukan jika ingin masuk ke Indonesia. Pelaku perjalanan internasional dari luar negeri wajib full vaksinasi, PCR 3 kali, dan melakukan karantina selama 8 hari. Selain itu, pemerintah juga membatasi pintu masuk untuk memudahkan pengawasan.
Disebutkannya, kedatangan luar negeri dari udara hanya bisa melalui Cengkareng (Bandara Soekarno-Hatta) dan melalui Manado (Bandara Internasional Sam Ratulangi). “Sedangkan Bali, akan kita pertimbangkan untuk bisa jalan. Kita lihat dalam satu dua minggu ke depan,” kata Luhut dalam keterangan yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Ia menyebutkan pemerintah terus melakukan persiapan untuk hidup bersama dengan COVID-19. Seperti yang disampaikan sebelumnya, ada 3 kunci utama agar bisa hidup dengan COVID-19. Pertama, cakupan vaksinasi yang tinggi, terutama untuk kelompok rentan seperti lansia.
Kedua, adalah penerapan 3 T (tracing, testing, treatment), termasuk penanganan isolasi terpusat (isoter) optimal. Ketiga adalah kepatuhan protokol kesehatan yang tinggi meliputi 3 M, implementasi skrining PeduliLindungi. “Jika cakupan vaksinasi masih rendah, maka diberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat, seperti implementasi PPKM yang ada saat ini,” tegasnya.
Pemeriksaan Sequencing
Sebelumnya, Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan dr. Siti Nadia Tarmidzi, M.Epid dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (10/9), mengatakan Kementerian Kesehatan memperketat tata laksana di pintu masuk negara Indonesia bagi pendatang dari luar negeri. Para pelaku perjalanan luar negeri dilakukan pemeriksaan sequencing untuk mengantisipasi masuknya varian baru virus COVID-19 ke Indonesia termasuk varian MU.
Pemerintah juga memantau pelaku perjalanan luar negeri seperti WNI yang baru kembali dari Kolombia, Ekuador, maupun negara-negara yang mengumumkan sudah ada penyebaran varian MU di negaranya. Ia menyampaikan data yang dihimpun oleh Kementerian Kesehatan menunjukkan bahwa 2,24 persem warga negara Indonesia yang kembali dari perjalanan luar negeri teridentifikasi positif meski hasil tes dari negara sebelumnya dinyatakan negatif.
Sebanyak 0,83 persen warga negara asing yang datang ke Indonesia dinyatakan positif setelah dites di pintu masuk kedatangan Indonesia, padahal hasil tes sebelumnya dari negara asal kedatangannya dinyatakan negatif.
Pada periode 1 sampai 31 Agustus 2021, 4,5 persen pelaku perjalanan internasional terkonfirmasi positif COVID-19 dari jumlah total kedatangan 36.722 orang.
Pemerintah fokus kepada 5 negara asal pelaku perjalanan yang catatan positif COVID-19 nya tinggi pada saat datang ke Indonesia, antara lain Arab Saudi, Malaysia, Uni Emirat Arab, Korea Selatan, dan Jepang.
Sementara pada periode 1 sampai 6 September 2021, 2 persen pelaku perjalanan internasional terkonfirmasi positif COVID-19 dari jumlah total kedatangan sebanyak 7.179 orang. Ada 5 negara asal kedatangan dengan catatan hasil positif COVID-19 yang tinggi setelah sampai ke Indonesia yakni Arab Saudi, Malaysia, Turki, Uni Emirat Arab, dan Singapura.
Diketahui juga bahwa 65 persen dari pelaku perjalanan luar negeri ini belum mendapatkan vaksinasi saat masuk Indonesia, khususnya di Provinsi Jakarta. Pemerintah mengimbau orang yang akan masuk ke Indonesia dari luar negeri baik WNA maupun WNI agar dapat divaksinasi terlebih dahulu di negara asal keberangkatannya.
Hal-hal yang menjadi mandatory atau kewajiban adalah melakukan pemeriksaan PCR pertama saat hari pertama kedatangan. Bila hasil pemeriksaan PCR pertamanya negatif lalu dilanjutkan dengan menjalankan karantina sampai dengan hari ke-8.
Pada hari ke-7 dilakukan pemeriksaan PCR kedua saat yang bersangkutan masih menjalani karantina. Tes PCR hari ke-7 itu untuk memastikan bahwa pelaku perjalanan luar negeri positif atau negatif COVID-19.
Bila hasil pemeriksaan PCR yang kedua negatif barulah dinyatakan selesai melaksanakan karantina. Tetapi bila hasil pemeriksaan PCR kedua di hari ketujuh itu positif, harus isolasi terpusat atau perawatan di fasilitas pelayanan kesehatan seperti rumah sakit. “‘Harapannya bahwa protokol ini bisa diterapkan Satgas COVID-19 di bandar udara dan pelabuhan dengan bekerja sama dengan pemerintah daerah setempat, karena kita ketahui beberapa pintu masuk dari pelaku perjalanan internasional ini ada di beberapa provinsi lainnya,” tutur Nadia. (Diah Dewi/balipost)
Credit: Source link