JawaPos.com – Nikita Mirzani akhirnya dijemput paksa pada hari ini oleh sejumlah petugas kepolisian Polresta Serang Kota. Niki- sapaan akrab Nikita Mirzani- ditangkap di lobi utama Senayan City Jakarta.
Nikita Mirzani dijemput paksa setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dan ibu 3 anak itu tidak kunjung hadir memenuhi panggilan penyidik. Penjemputan paksa terhadap Nikita Mirzani sejatinya bukan kali ini saja. Sebelumnya, bintang film Nenek Gayung juga sempat dilakukan penjemputan paksa, namun gagal dilakukan.
Berikut perjalanan kasus pencemaran nama baik yang menjerat Nikita Mirzani.
1. Dilaporkan Dito Mahendra.
Nikita Mirzani dilaporkan kekasih Nindy Ayunda, Dito Mahendra, ke Polresta Serang Kota pada 16 Mei 2022 lalu, terkait kasus pencemaran nama baik melalui media elektronik. Laporan terdaftar dengan nomor perkara LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN. Nikita Mirzani dijerat dengan Pasal 45 dan Pasal 51 UU ITE dan Pasal 311 KUHP.
2.Nikita Mirzani Jadi Tersangka
Laporan Dito Mahendra diproses oleh penyidik dan perjalanan kasusnya menetapkan Nikita Mirzani sebagai tersangka. Kepastian tersebut diketahui setelah pada 10 Juni 2022 lalu Kejaksaan Negeri Serang menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan Nomor: A.3/80/VI/RES.2.5/2022/Reskrim tanggal 04 Juni 2022 dari penyidik Polresta Serang Kota.
Credit: Source link