JawaPos.com – Gen Halilintar bukan hanya julukan bagi keluarga Halilintar Anofial Asmid dan Lenggogeni Faruk dengan 11 anak mereka yang kemudian merilis karya di bidang musik. Ia juga menjadi merek dagang yang kini sedang disengketakan di pengadilan.
Masalah bermula karena yang mendaftarkan merek dagang ini untuk pertama kalinya bukan lah keluarga Gen Halilintar ke DJKI. Melainkan PT. Soka Cipta Niaga didaftarkan pada 23 Oktober 2017 silam dan berhasil mengantongi sertifikat merek dengan nomor IDM000764189.
Pengacara Gen Halilintar menegaskan pihaknya akan berusaha sekuat tenaga mempertahankan merek dagang tersebut. Itu yang membuat keluarga Atta Halilintar terus memperjuangkannya setelah sempat ditolak oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham dan kini menempuh upaya hukum lewat gugatan pengadilan.
“Gen Halilintar akan mempertahankan dan mengupayakan sampai adanya gugatan ini. Karena itu hasil dari suatu pemikiran pemohon,” kata Brahmono Jati, pengacara Gen Halilintar di PN Jakarta Pusat, Senin (22/8).
Menurut Brahmono, pihaknya mendapat kuasa penuh dari ayah Atta Halilintar dan keluarga untuk mewakili mereka di meja persidangan. Jika tidak ada permintaan majelis hakim untuk menghadirkan kliennya, ia yang akan mewakili sampai akhir nanti.
“Kami mempertanyakan kenapa bisa didaftarkan pada 2017. Makanya kita melakukan upaya hukum,” ungkap Brahmono Jati.
Editor : Mohamad Nur Asikin
Reporter : Abdul Rahman
Credit: Source link