JAKARTA, BALIPOST.com – Pemerintah Daerah (Pemda) beserta Satgas Daerah yang wilayahnya menjadi tujuan arus balik, perlu bersiaga. Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, Prof. Wiku Adisasmito menegaskan, perlu adanya antisipasi untuk mencegah penularan COVID-19 agar tidak meluas.
“Perlu adanya antisipasi. Maka pelaku perjalanan wajib karantina 5 x 24 jam. Karena mobilitas di masa pandemi adalah aktivitas berisiko,” ujar Prof. Wiku dalam agenda keterangan pers Perkembangan Penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Kamis (20/5) yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Dikatakan, pos komando di desa/kelurahan setempat mesti mengawasi pelaksanaannya dan melaksanakan upaya preventif lainnya secara paralel, misalnya testing dan tracing yang masif. Hal ini demi meminimalisir peluang penularan COVID-19.
Sebab, data tanggal 15 Mei 2021 dari Polri menunjukkan, rapid test antigen acak dilakukan di 109 titik penyekatan sepanjang Pulau Sumatera, Jawa dan Bali, ditemukan 226 hasil positif dari 77.068 tes yang dilakukan. “Kasus positif temuan di lapangan ini akan dirujuk ke pusat isolasi mandiri terdekat yang telah disiapkan Satgas Daerah,” tambahnya.
Sementara pada pelaku perjalanan internasional, kata Wiku, pemerintah masih mempersiapkan tahapan pembukaan travel corridor arrangement Singapura – Batam. Tentunya mempertimbangkan kondisi pandemi di Singapura dan berbagai wilayah Indonesia, terutama Pulau Batam dan Bintan. “Keputusan yang diambil, tentunya mempertimbangkan keseimbangan pengendalian pandemi dan pemulihan ekonomi khususnya di sektor pariwisata,” lanjutnya.
Selain melarang masuknya warga negara asing (WNA) yang datang dari India, pemerintah juga akan mengatur WNA pemegang kartu izin tinggal sementara dan kartu izin tinggal tetap (Kitas/Kitap). Tujuannya, mencegah meningkatnya penularan dari pelaku perjalanan internasional. (Subrata/balipost)
Credit: Source link