Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Permen 55 Tahun 2018 Diteken, OKP Kembali Masuk Kampus
    News

    Permen 55 Tahun 2018 Diteken, OKP Kembali Masuk Kampus

    October 29, 2018No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Permen 55 Tahun 2018 Diteken, OKP Kembali Masuk Kampus

    Konferensi pers peluncuran Permenristekdikti

    Jakarta – Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir mengesahkan peraturan menteri (permenristekdikti) Nomor 55 Tahun 2018, tentang Pembinaan Ideologi Bangsa.

    Dengan adanya Permenristekdikti tersebut, kini Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) antara lain Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), hingga Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) diperbolehkan masuk kampus.



    “Dalam Permenristekdikti Nomor 55 Tahun 2018, pasal 1 berbunyi, perguruan tinggi bertanggungjawab melakukan pembinaan ideologi bangsa, NKRI, UUD dan Bhineka Tunggal Ika dalam kokurikuler, intrakurikuler, dan ekstrakurijuler,” kata Menteri Nasir pada Senin (29/10) dalam konferensi pers di Kantor Kemristekdikti Jakarta.

    Pembinaan ideologi tersebut, lanjut Nasir, nantinya akan terealisasi dalam bentuk Unit Kegiatan Mahasiswa Pengawal Ideologi Bangsa (UKM PIB).

    Baca juga :

    • Zulkifli Hasan : Anwar Ibrahim adalah Politisi yang Istiqamah
    • Dicegah ke Luar Negeri, Wakil Ketua DPR dari PAN Tersangka?
    • Sekarang Mengurus Izin Ekspor Bisa di Rumah

    Sementara anggotaya terdiri dari perwakilan seluruh OKP atau organisasi ekstra kampus yang berada di perguruan tinggi masing-masing, di bawah pengawasan rektor.

    “Sekarang yang terjadi, OKP liar di dalam kampus. Dianggap outsider. Sementara mereka ingin mengembangkan demokrasi dengan baik,” kata Menristekdikti.

    “Jangan sampai ukm ini jadi provokator, tapi mediator, semua dikendalikan oleh rektor,” imbuhnya.

    Sebelumnya, dalam Keputusan Direktur Jenderal Nomor 26/DIKTI/KEP/2002, pemerintah melarang segala bentuk organisasi ekstra kampus di perguruan tinggi, sebagai kelanjutan dari normalisasi kehidupan kampus (NKK).

    Namun menurut Nasir, peraturan tersebut malah menyuburkan berkembangnya ideologi radikalisme dan intoleranisme di lingkungan kampus.

    Karena itu, Nasir menganggap penting untuk menggandeng kembali seluruh OKP yang sebelumnya sempat `terbuang`, agar menguatkan ideologi kebangsaan di tengah-tengah mahasiswa.

    “Jadi nantinya silahkan mahasiswa melakukan kaderisasi, yang penting tidak ada radikalisme. Dan paling penting, ideologi bangsa harus dominan,” terang Nasir.

    TAGS : Pendidikan Tinggi Menteri Ristekdikti Organisasi Ekstra Kampus

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/42991/Permen-55-Tahun-2018-Diteken-OKP-Kembali-Masuk-Kampus/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleKronologi Pesawat Lion Air Jatuh di Tanjung Karawang
    Next Article Dicegah ke Luar Negeri, Wakil Ketua DPR dari PAN Tersangka?
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    July 9, 2026
    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    July 8, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • The Odyssey Menceritakan Tentang Apa Sih, Diadaptasi dari Puisi?
    • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya
    • TradingView Makin Populer di Kalangan Trader: Ini Fungsi dan Cara Menggunakannya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.