Wednesday, July 6, 2022
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
No Result
View All Result

Permenaker Atur Tata Cara Pembayaran Manfaat JHT Diterbitkan

April 28, 2022
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
Menaker Sudah Revisi Permenaker No. 2 Tahun 2022
1
SHARES
4
VIEWS
ShareShareShareShareShare
Menaker Ida Fauziyah. (BP/Dokumen Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com – Menteri Ketenagakerjaan (Mennaker) Ida Fauziyah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT per 26 April 2022. Ini, merupakan revisi atas Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

Ia mengatakan pekerja tetap dapat melakukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) meski terdapat tunggakan iuran oleh perusahaan. Hal ini tertuang dalam aturan baru.

Menaker Ida dikutip dari Kantor Berita Antara mengatakan selain mempermudah persyaratan klaim JHT, terdapat pula beberapa ketentuan baru yang diatur dalam Permenaker tersebut. Seperti klaim manfaat bagi pekerja kontrak dan peserta BPJS Ketenagakerjaan kategori bukan penerima upah (BPU).

Pembayaran manfaat JHT juga dilakukan paling lama lima hari kerja sejak pengajuan dan persyaratan diterima secara lengkap dan benar oleh BPJS Ketenagakerjaan.

“Pekerja tetap dapat mengajukan klaim manfaat JHT meskipun terdapat tunggakan pembayaran iuran JHT oleh pengusaha. Tunggakan iuran wajib ditagih oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada pengusaha,” kata Ida.

“Jadi hak pekerja atau buruh atas manfaat JHT ini tidak akan hilang,” tambahnya.

Aturan baru itu juga mengembalikan ketentuan klaim JHT seperti Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, dengan peserta yang mengundurkan diri atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) tetap dapat mengambil manfaatnya tanpa menunggu usia 56 tahun.

Selain itu, aturan tersebut juga mempermudah persyaratan klaim JHT, seperti dengan penyederhanaan dokumen yang dibutuhkan dan pengajuan permohonan klaim yang bisa dilakukan secara daring. (kmb/balipost)

Credit: Source link

ADVERTISEMENT
ShareTweetSendSharePin
Previous Post

Libur Lebaran, Sejumlah Maskapai Ajukan Tambahan Penerbangan ke Bandara Ngurah Rai

Next Post

Keputusan Larangan Ekspor CPO Diharapkan Penuhi Kebutuhan Migor

Related Posts

Kasus COVID-19 Harian Nasional Masih di Tiga Ratusan Orang
News

Tambahan Kasus COVID-19 Nasional Makin Naik

July 6, 2022
Andai ACT Selewengkan Dana Umat, Orang yang Keluarkan Zakat Tetap Sah
News

Andai ACT Selewengkan Dana Umat, Orang yang Keluarkan Zakat Tetap Sah

July 6, 2022
Makan Uang Rakyat Suatu Saat Tak Aman
News

ACT Bukan Hanya Harus Dikutuk, tapi Harus Diproses Pidana

July 6, 2022
Next Post
Keputusan Larangan Ekspor CPO Diharapkan Penuhi Kebutuhan Migor

Keputusan Larangan Ekspor CPO Diharapkan Penuhi Kebutuhan Migor

Amerika Larang Warganya ke Sulteng dan Papua, Begini Respons BNPT

Amerika Larang Warganya ke Sulteng dan Papua, Begini Respons BNPT

Bea Cukai Awasi Implementasi Stop Ekspor Sementara CPO dan Turunannya

Bea Cukai Awasi Implementasi Stop Ekspor Sementara CPO dan Turunannya

Ekspor ke Kawasan Teluk dan Timur Tengah Diharapkan Meningkat, Seiring Penandatanganan Perjanjian Indonesia–UAE CEPA – KRJOGJA

Ekspor ke Kawasan Teluk dan Timur Tengah Diharapkan Meningkat, Seiring Penandatanganan Perjanjian Indonesia–UAE CEPA – KRJOGJA

July 1, 2022
Tingkatkan Ekspor ke Timteng, Mendag Teken Perjanjian Dengan UAE-CEPA

Tingkatkan Ekspor ke Timteng, Mendag Teken Perjanjian Dengan UAE-CEPA

July 1, 2022
Yusril Sarankan MUI Dibentuk dengan Undang-Undang

Yusril Sarankan MUI Dibentuk dengan Undang-Undang

July 5, 2022
Hilang Kendali, Jatuh dari Motor, Pria Paruh Baya Terlindas Truk

Hilang Kendali, Jatuh dari Motor, Pria Paruh Baya Terlindas Truk

July 4, 2022
Pelayanan Prima, BRI Raih Predikat The Best Bank Service Excellence 2022 – KRJOGJA

Digitalisasi Perbankan Harus Memperkuat Ekonomi Riil – KRJOGJA

June 30, 2022
Roy Suryo Diperiksa Sebagai Pelapor Kasus Meme Candi Borobudur

Kasus Meme Candi Borobudur, Roy Suryo Diperiksa

June 30, 2022
Kemensos Beberkan Aturan Galang Dana Terkait Polemik Donasi Rumah Gala

PFI Yakin Masyarakat Indonesia Tetap Dermawan Meski Ada Kasus ACT

July 5, 2022
Nggak Punya Hati Sama Cowok

Nggak Punya Hati Sama Cowok

June 18, 2022
Persiapan MINI wujudkan elektrifikasi seluruh kendaraan di 2030

Persiapan MINI wujudkan elektrifikasi seluruh kendaraan di 2030

June 8, 2022
Fiat berhenti jualan mobil berbahan bakar fosil di Inggris

Fiat berhenti jualan mobil berbahan bakar fosil di Inggris

June 12, 2022
MG perkenalkan “crossover” listrik MG Mulan

MG perkenalkan “crossover” listrik MG Mulan

June 19, 2022
Bayern Muenchen pada Rabu (22/6) menuntaskan rekrutmen pemain depan as

Bayern Muenchen pada Rabu (22/6) menuntaskan rekrutmen pemain depan as

June 22, 2022
Andalan News – Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral

This is an online news portal that aims to share the latest news updates about economy, tech, entertainment, lifestyle, automotive and much more stuff like that. Feel free to get in touch with us!

Recent News

  • PPATK Blokir Puluhan Rekening ACT
  • Dihukum Kasus Prostitusi, Cynthiara Alona Akhirnya Bebas
  • Simak Cara Sisihkan Dana Darurat Agar Hidup Tenang Saat Ini dan Nanti

Popular Links

  • Rekomendasi Paper Bag
  • Paper Bowl Berkualitas
  • Jual Paper Lunch Box
  • Sepatu Safety Berkualitas
  • Jual Kacamata Safety
  • Rekomendasi Masker N95
  • Slot Deposit Pulsa Disini | Game Slot Deposit Pulsa 10rb Tanpa Potongan | Slot Depo Pulsa Tanpa Potongan | Slot Pulsa

Subscribe Now

Loading
  • Contact Us
  • Privacy Policy

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!