Saturday, April 1, 2023
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
No Result
View All Result

Permenpan RB Akomodasi Usulan ASN tentang Jabatan Fungsional

January 27, 2023
in News
Reading Time: 3 mins read
A A
Permenpan RB Akomodasi Usulan ASN tentang Jabatan Fungsional
1
SHARES
2
VIEWS
ShareShareShareShareShare
ADVERTISEMENT
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas dalam acara Sosialisasi Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 1/2023 tentang Jabatan Fungsional, di Jakarta, Jumat (27/1/2023). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Penerbitan Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional memuat beberapa alternatif. Ini mengakomodasi usulan ASN dengan jabatan fungsional.

“Insyaallah dengan adanya Permenpan RB ini ada beberapa alternatif yang akan mengakomodasi usulan dan harapan semua ASN tentang jabatan fungsional di seluruh Indonesia,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas, dalam acara Sosialisasi Peraturan Menpan RB Nomor 1/2023 tentang Jabatan Fungsional, di Jakarta, seperti dikutip dari kantor berita Antara, Jumat (27/1).

Ia memastikan penerbitan peraturan itu menjadi momentum penyederhanaan regulasi demi birokrasi di Tanah Air yang profesional dan berkelas dunia. Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 merupakan penyempurnaan Permenpan RB Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (PNS). Menurut Anas, terdapat beberapa pokok perubahan yang ada dalam aturan terbaru itu, di antaranya melalui aturan tersebut, maka pejabat fungsional akan difokuskan pada capaian kinerja organisasi, bukan capaian angka kredit.

“Sebelumnya, jabatan fungsional ini lebih bingung soal daftar usulan pengajuan angka kredit (DUPAK), bahkan ada yang tiga hari itu mengurus angka kredit, padahal mestinya kan bisa digunakan untuk akselerasi program yang berdampak ke masyarakat,” ujar Anas.

Selain itu, papar dia, dengan aturan yang baru ini, maka penilaian kinerja didasarkan pada penetapan predikat kinerja yang dikonversi ke dalam angka kredit. “Jadi, nanti para pejabat fungsional tidak sibuk mengurus DUPAK karena evaluasi didasarkan pada hasil penilaian pemenuhan ekspektasi kinerja,” imbuh Anas.

Ia mengatakan, pascapenyederhanaan birokrasi, dari total 4,3 juta ASN, sebagian besar jabatan di ASN adalah jabatan fungsional, yakni sebesar 58 persen atau sebanyak 2,1 juta ASN. Anas menilai komposisi ini menjadi potensi yang harus dikelola dengan baik karena kinerja instansi separuhnya berada di jabatan fungsional. “Dengan demikian, saya meminta masukan dari banyak pihak bagaimana untuk membuat aturan yang tidak lagi membebani jabatan fungsional sehingga ke depan kita bisa segera melompat untuk mencapai reformasi birokrasi berdampak seperti yang diharapkan Bapak Presiden,” ujar dia.

Dia mengharapkan, kebijakan terbaru terkait dengan jabatan fungsional itu dapat membuat kinerja ASN menjadi lebih lincah dan maksimal. “Permenpan RB 1/2023 ini mungkin tidak sempurna tapi diharapkan bisa menjadi solusi atas tantangan-tantangan dalam penataan jabatan fungsional selama ini,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo berharap para kepala daerah dan sekretaris daerah sebagai pejabat pembina kepegawaian dan pejabat yang berwenang di daerah mampu memimpin orkestrasi pengelolaan pejabat fungsional dengan mengubah pola dan budaya kerja yang mengedepankan kolaborasi dan fleksibilitas. “Segera lakukan penyesuaian dan koordinasikan dengan Kemendagri, Kemenpan RB ataupun seluruh ‘stakeholders’ terkait dengan penerapan pengelolaan jabatan fungsional sesuai Permenpan RB Nomor 1/2023,” ujar dia.

Semua pihak, tambah dia, diharapkan memberikan dukungan bagi sistem kerja yang baru dengan memberikan jaminan dan ruang bagi pejabat fungsional untuk terus memberikan kontribusi positif bagi organisasi.

Sebagai pembina dan pengawas penyelenggaraan urusan pemerintahan di daerah, John menyampaikan Kemendagri berharap aturan ini dapat diimplementasikan dengan baik, terutama oleh pemerintah daerah yang memiliki mayoritas komposisi ASN di Indonesia saat ini. (kmb/balipost)

Credit: Source link

ShareTweetSendSharePin
Previous Post

4 Zodiak Ini Dikenal Manja dan Kekanak-kanakan Saat Hadapi Masalah

Next Post

Demokrat Serahkan Bakal Cawapres ke Anies

Related Posts

Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U20, Kerugian Minimal Rp3,7 Triliun
News

Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U20, Kerugian Minimal Rp3,7 Triliun

March 31, 2023
Kasus COVID-19 Naik Lagi! Bogor Berlakukan Kembali Pakai Masker
News

Kasus COVID-19 Naik Lagi! Bogor Berlakukan Kembali Pakai Masker

March 31, 2023
Muhammadiyah Dukung Jaksa Tuntut Hukuman Mati Teddy Minahasa
News

Muhammadiyah Dukung Jaksa Tuntut Hukuman Mati Teddy Minahasa

March 31, 2023
Next Post
Demokrat Serahkan Bakal Cawapres ke Anies

Demokrat Serahkan Bakal Cawapres ke Anies

Campak lebih Menular dari Covid-19

Campak lebih Menular dari Covid-19

Berburu Properti di Kala Ancaman Inflasi Tinggi

Enam Strategi BTN Capai Target Zero Backlog Perumahan 2045

Tesla segera bangun Gigafactory di Meksiko utara

Tesla digugat atas kecelakaan fatal “Model S” di Florida

March 25, 2023
MPMX raup pendapatan Rp12,7 T hingga akhir 2022

MPMX raup pendapatan Rp12,7 T hingga akhir 2022

March 25, 2023
Nggak Usah Takut Usia Bertambah

Nggak Usah Takut Usia Bertambah

March 25, 2023
Soal Penegakan Hukum, Kejagung Kini Jadi Panglima

Burhan Sebut Vonis Sambo Picu Kepercayaan Terhadap Kepolisian Naik

March 26, 2023
Terry Shahab Siap Kembali Muncul Bawakan Lagu Sedih

Terry Shahab Siap Kembali Muncul Bawakan Lagu Sedih

March 28, 2023
Ricky Sebut eks Dirut CLM Minta Wamenkumham Jadi Komisaris

Ricky Sebut eks Dirut CLM Minta Wamenkumham Jadi Komisaris

March 28, 2023
Industri Finansial Global Goyah, Properti Luar Negeri Kembali Dilirik

Industri Finansial Global Goyah, Properti Luar Negeri Kembali Dilirik

March 26, 2023
Suami Istri berinisial GPP dan SW asal Palembang Diduga Melakukan Penipuan Investasi Bodong

Suami Istri berinisial GPP dan SW asal Palembang Diduga Melakukan Penipuan Investasi Bodong

March 31, 2023
Harga Emas Antam Turun Jadi Rp 940.000 Per Gram, Buyback Rp 822.000

Harga Emas Antam Turun Tipis Rp 1000 Jadi Rp 1.063.000 Per Gram

March 17, 2023
Tampil Tertutup Namun Modis dengan Busana Syar’i Berwarna Pastel

Tampil Tertutup Namun Modis dengan Busana Syar’i Berwarna Pastel

March 23, 2023
Dorong Kemajuan Perfilman, LSF Ubah Pendekatan dalam Plroses Sensor

Dorong Kemajuan Perfilman, LSF Ubah Pendekatan dalam Plroses Sensor

March 30, 2023
Itjen Akan Periksa 69 Pegawai Kemenkeu yang LHKPN-Nya Belum Clear

Itjen Akan Periksa 69 Pegawai Kemenkeu yang LHKPN-Nya Belum Clear

March 2, 2023
Andalan News – Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral

This is an online news portal that aims to share the latest news updates about economy, tech, entertainment, lifestyle, automotive and much more stuff like that. Feel free to get in touch with us!

Recent News

  • Revitalisasi Pasar Kumbasari Kembali Dilakukan, Puluhan Pedagang akan Kena Imbas
  • Tesla tarik truk Semi beberapa bulan setelah pengiriman
  • Dibintangi Aghniny Haque, Film Kajiman Angkat Mitologi Jawa

Popular Links

  • Rekomendasi Paper Bag
  • Paper Bowl Berkualitas
  • Jual Paper Lunch Box
  • Sepatu Safety Berkualitas
  • Jual Kacamata Safety
  • Rekomendasi Masker N95
  • Slot Deposit Pulsa Disini | Game Slot Deposit Pulsa 10rb Tanpa Potongan | Slot Depo Pulsa Tanpa Potongan | Slot Pulsa

Subscribe Now

Loading
  • Contact Us
  • Privacy Policy

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!