INDOPOS.CO.ID – Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta gelar sidang sengketa ajudikasi non litigasi permohonan sengketa informasi publik, dengan termohon Komisi Informasi Pusat di Jakarta, pada Kamis (10/2/2022).
Sidang sengketa informasi publik terjadi karena termohon dalam hal ini belum menanggapi atau memberikan jawaban atas pengajuan permohonan informasi.
Hal itu untuk mengenai penjelasan tertulis atau dokumen sejenis dasar pertimbangan KI Pusat. Sehingga Pemprov Banten mendapatkan anugerah status Badan Publik Informatif.
Sidang sengketa informasi dipimpin Majelis Komisioner (MK) terdiri dari Harry Ara Hutabarat sebagai ketua, beserta Harminus dan Arya Sandhiyudha sebagai anggota tetap dilaksanakan. Meski tanpa kehadiran termohon karena sakit.
Sidang dilaksanakan dengan agenda pemeriksaan awal, meliputi pemeriksaan kewenangan Komisi Informasi, legal standing para pihak termohon dan pemohon. Pemeriksaan legal standing termohon telah dilaksanakan pada (27/1/2022).
Sidang mengagendakan pemeriksaan awal atas pemohon Moch. Ojat Sudrajat. Namun, selaku pemohon penyelesaian sengketa informasi publik tidak hadir dalam sidang pertama register 0001/KIP-DKI-PS/2022 dan dikuasakan atas nama Arif Affandi Lubis.
”Saya mewakili kuasa dari Moch Ojat Sudrajat, tidak dapat hadir sidang pada saat hari ini sedang bersidang di PTUN DKI dengan tergugat termohon, waktunya bersamaan, jadi kami yang menggantikan,” kata Afif dalam keterangannya, Jumat (11/2/2022).
“Mengenai hal-hal yang selanjutnya apa yang dibicarakan,kami meminta langsung ke Ojat sudrajat. Untuk menunda saja dan tertib sidang tidak terganggu,” tambah afif.
Ketua Majelis Komisioner Harry Ara menanyakan kepada pemohon yang tidak dapat hadir pada sidang (27/1/2022) dapat menyertakan bukti print out surat sakit, namun kuasa pemohon tidak dapat menguasai.
Perihal waktu persidangan, majelis menegaskan dalam hal ini. “Saudara pemohon dapat hadir menunggu relase dari panitera,” imbuh Harry Ara.
Credit: Source link