Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Pernikahan Agama Tak Pengaruhi Akta Kelahiran Anak
    News

    Pernikahan Agama Tak Pengaruhi Akta Kelahiran Anak

    March 10, 2022No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Pernikahan Agama Tak Pengaruhi Akta Kelahiran Anak 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan bahwa pernikahan beda agama yang tercatat oleh negara tidak akan mempengaruhi proses pembuatan akta lahir anak.

    Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, apabila pasangan beda agama tersebut nantinya memiliki anak, mereka tetap bisa mengajukan pembuatan akta kelahiran anak.

    “Kalau anak tetap bisa dibuatkan akta,” kata Zudan saat dihubungi, Kamis (10/3).

    Pembuatan akta anak tersebut bisa menggunakan dokumen pemberkatan saat nikah.

    Diketahui, media sosial belakangan tengah dihebohkan dengan kabar terjadinya pernikahan beda agama di sebuah gereja di Semarang, Jawa Tengah. Dalam foto yang beredar, pengantin perempuan nampak memakai kebaya panjang lengkap dengan jilbab layaknya perempuan muslim. Sedangkan mempelai pria diduga beragama Nasrani memakai setelan jas hitam.

    Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa’adi mengaku sudah berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Jawa Tengah terkait peristiwa ini. Dia memastikan pernikahan pasangan tersebut tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).

    “Peristiwa pernikahan beda agama yang viral di media sosial itu tidak tercatat di Kantor Urusan Agama atau KUA,” kata Zainut kepada wartawan, Kamis (10/3).

    Zainut menjelaskan, sampai saat ini regulasi yang berlaku di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam pasal 2 ayat (1) dijelaskan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu.

    Editor : Banu Adikara

    Reporter : Sabik Aji Taufan


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleMendagri Instruksikan Kepala Daerah Laporkan SPT Tepat Waktu
    Next Article Berhasil Perjuangkan Tanpa Karantina dan Gunakan VoA, Komponen Pariwisata Berterima Kasih Ke Gubernur Koster
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    July 9, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi
    • Outfit Nonton Konser yang Stylish dan Cocok untuk Semua Genre
    • 25 Aplikasi Penghasil Uang Terbaik 2026, Terbukti Membayar dan Aman

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.