Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Pernikahan Agama Tak Pengaruhi Akta Kelahiran Anak
    News

    Pernikahan Agama Tak Pengaruhi Akta Kelahiran Anak

    March 10, 2022No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Pernikahan Agama Tak Pengaruhi Akta Kelahiran Anak 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan bahwa pernikahan beda agama yang tercatat oleh negara tidak akan mempengaruhi proses pembuatan akta lahir anak.

    Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, apabila pasangan beda agama tersebut nantinya memiliki anak, mereka tetap bisa mengajukan pembuatan akta kelahiran anak.

    “Kalau anak tetap bisa dibuatkan akta,” kata Zudan saat dihubungi, Kamis (10/3).

    Pembuatan akta anak tersebut bisa menggunakan dokumen pemberkatan saat nikah.

    Diketahui, media sosial belakangan tengah dihebohkan dengan kabar terjadinya pernikahan beda agama di sebuah gereja di Semarang, Jawa Tengah. Dalam foto yang beredar, pengantin perempuan nampak memakai kebaya panjang lengkap dengan jilbab layaknya perempuan muslim. Sedangkan mempelai pria diduga beragama Nasrani memakai setelan jas hitam.

    Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa’adi mengaku sudah berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Jawa Tengah terkait peristiwa ini. Dia memastikan pernikahan pasangan tersebut tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).

    “Peristiwa pernikahan beda agama yang viral di media sosial itu tidak tercatat di Kantor Urusan Agama atau KUA,” kata Zainut kepada wartawan, Kamis (10/3).

    Zainut menjelaskan, sampai saat ini regulasi yang berlaku di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam pasal 2 ayat (1) dijelaskan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu.

    Editor : Banu Adikara

    Reporter : Sabik Aji Taufan


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleMendagri Instruksikan Kepala Daerah Laporkan SPT Tepat Waktu
    Next Article Berhasil Perjuangkan Tanpa Karantina dan Gunakan VoA, Komponen Pariwisata Berterima Kasih Ke Gubernur Koster
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    June 25, 2026
    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    June 24, 2026
    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    June 23, 2026
    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    June 19, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Tempat Wisata Bandung Terbaru 2026 untuk Healing Akhir Pekan
    • Cek Desil Dinsos untuk Bansos 2026, Begini Cara Melihat Statusnya
    • 5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.