Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Pernikahan Agama Tak Pengaruhi Akta Kelahiran Anak
    News

    Pernikahan Agama Tak Pengaruhi Akta Kelahiran Anak

    March 10, 2022No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Pernikahan Agama Tak Pengaruhi Akta Kelahiran Anak 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan bahwa pernikahan beda agama yang tercatat oleh negara tidak akan mempengaruhi proses pembuatan akta lahir anak.

    Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, apabila pasangan beda agama tersebut nantinya memiliki anak, mereka tetap bisa mengajukan pembuatan akta kelahiran anak.

    “Kalau anak tetap bisa dibuatkan akta,” kata Zudan saat dihubungi, Kamis (10/3).

    Pembuatan akta anak tersebut bisa menggunakan dokumen pemberkatan saat nikah.

    Diketahui, media sosial belakangan tengah dihebohkan dengan kabar terjadinya pernikahan beda agama di sebuah gereja di Semarang, Jawa Tengah. Dalam foto yang beredar, pengantin perempuan nampak memakai kebaya panjang lengkap dengan jilbab layaknya perempuan muslim. Sedangkan mempelai pria diduga beragama Nasrani memakai setelan jas hitam.

    Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa’adi mengaku sudah berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Jawa Tengah terkait peristiwa ini. Dia memastikan pernikahan pasangan tersebut tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).

    “Peristiwa pernikahan beda agama yang viral di media sosial itu tidak tercatat di Kantor Urusan Agama atau KUA,” kata Zainut kepada wartawan, Kamis (10/3).

    Zainut menjelaskan, sampai saat ini regulasi yang berlaku di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam pasal 2 ayat (1) dijelaskan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu.

    Editor : Banu Adikara

    Reporter : Sabik Aji Taufan


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleMendagri Instruksikan Kepala Daerah Laporkan SPT Tepat Waktu
    Next Article Berhasil Perjuangkan Tanpa Karantina dan Gunakan VoA, Komponen Pariwisata Berterima Kasih Ke Gubernur Koster
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang (Ilustrasi)

    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang

    June 5, 2026
    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    June 4, 2026
    Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin (Ilustrasi/AI)

    Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin

    June 4, 2026
    Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri (Instagram)

    Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri

    June 2, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang
    • 5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW
    • Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.