Thursday, June 1, 2023
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
No Result
View All Result

Perpres 82/2021, Wujud Komitmen Pemerintah Dorong Kemajuan Pesantren

September 14, 2021
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
Perpres 82/2021, Wujud Komitmen Pemerintah Dorong Kemajuan Pesantren
7
SHARES
25
VIEWS
ShareShareShareShareShare

JawaPos.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren. Terbitnya Perpres ini diharapkan kian meningkatkan kualitas pendidikan pesantren di Indonesia karena ada regulasi baru yang memperkuat bagi pemerintah  daerah untuk membantu dalam hal alokasi anggaran.

’’Terbitnya Perpres ini adalah sebuah momentum besar bagi dunia pesantren. Kami berterima kasih kepada Bapak Presiden Jokowi yang memiliki komitmen dan perhatian besar dalam upaya peningkatan kualitas pendidikan pesantren,” ujar Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, Selasa (14/9).

Perpres No 82 Tahun 2021 ini ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 2 September 2021. Penyusunan Perpres ini dilakukan oleh Kemenag dengan melibatkan para pihak dari lintas kementerian/lembaga negara dan stakeholders pesantren.

Menag menjelaskan, dengan terbitnya Perpres Nomor 82 Tahun 2021 ini, pemerintah daerah juga bisa mengalokasikan anggaran untuk membantu pesantren. Hal ini menjadi langkah positif sebab selama ini, ada keraguan sebagian pemerintah daerah mengalokasikan anggaran untuk pesantren lantaran pos pendidikan keagamaan dianggap sebagai urusan pusat  atau Kemenag.  ’’Dengan terbitnya Perpres ini, Pemda tidak perlu ragu lagi mengalokasikan anggaran untuk membantu pesantren,” tegas dia.

Adapun, pada pasal 9 Perpres Nomor 82 Tahun 2021 jelas mengatur bahwa pemerintah daerah dapat membantu pendanaan penyelenggaraan pesantren melalui APBD sesuai kewenangannya. Pendanaan tersebut dialokasikan melalui mekanisme hibah, baik untuk membantu penyelenggaraan fungsi pendidikan, dakwah, maupun pemberdayaan masyarakat.

’’Sekarang tidak ada alasan lagi bagi Pemda untuk tidak mengalokasikan anggaran secara khusus untuk membantu pesantren, baik pada fungsi pendidikan, dakwah, maupun pemberdayaan masyarakat,” tegas Menag.

Editor : Dinarsa Kurniawan

Reporter : Saifan Zaking


Credit: Source link

ADVERTISEMENT
Share3Tweet2SendSharePin1
Previous Post

Mau Punya Perpustakaan Sendiri di Rumah? Ini dia tipsnya

Next Post

KLKH Diminta Buka Kebijakan Pengurangan Sampah Industri

Related Posts

Beruntung! 50 Nasabah BRI “Dinner” dengan Legenda Sepak Bola Dunia
News

Beruntung! 50 Nasabah BRI “Dinner” dengan Legenda Sepak Bola Dunia

June 1, 2023
Belasan Gubernur Akhiri Jabatan Mulai September, Termasuk Bali
News

Belasan Gubernur Akhiri Jabatan Mulai September, Termasuk Bali

May 31, 2023
Kemenkes Amati Pola Subvarian Omicron Terbaru
News

Penyakit Menular lewat Udara Berpeluang Picu Pandemi

May 31, 2023
Next Post
KLKH Diminta Buka Kebijakan Pengurangan Sampah Industri

KLKH Diminta Buka Kebijakan Pengurangan Sampah Industri

Pemda Diminta Optimalkan Posko Covid-19 Cegah Klaster Keluarga

Kasus Covid-19 di Indonesia Membaik Dibandingkan Sejumlah Negara Lain

Jangan Sampai Indonesia Alami Lonjakan Kasus Seperti India

Jangan Sampai Indonesia Alami Lonjakan Kasus Seperti India

Rusia Siap Bicarakan Damai Dengan Ukraina

Rusia Siap Bicarakan Damai Dengan Ukraina

May 29, 2023
Pedagang Kain di Pasar Loka Crana Pindah Lagi ke Kidul

Pedagang Kain di Pasar Loka Crana Pindah Lagi ke Kidul

May 27, 2023
Tunggu Putusan MK, KPU Masih Gunakan Sistem Proporsional Terbuka

Tunggu Putusan MK, KPU Masih Gunakan Sistem Proporsional Terbuka

May 29, 2023
Defisit Anggaran, PUPR Karangasem Tunda Normalisasi Sungai

Defisit Anggaran, PUPR Karangasem Tunda Normalisasi Sungai

May 30, 2023
Bali Digital Festival untuk Jana Kerthi Menuju Bali Era Baru

Bali Digital Festival untuk Jana Kerthi Menuju Bali Era Baru

May 31, 2023
Dukung Koster Wujudkan Kedaulatan Pangan, Bentuk Desa Mandiri Pangan dan Turunkan PBB-P2

Dukung Koster Wujudkan Kedaulatan Pangan, Bentuk Desa Mandiri Pangan dan Turunkan PBB-P2

May 31, 2023
Pembukaan peti mobil Formula E Gen 3

Pembukaan peti mobil Formula E Gen 3

May 31, 2023
TNI dan Polri Diminta Lebih Tegas dan Serius Tangani KKB

TNI dan Polri Diminta Lebih Tegas dan Serius Tangani KKB

May 22, 2023
Honda jajal lini Produk RS dan Civic Type R di Sirkuit Mandalika

Honda jajal lini Produk RS dan Civic Type R di Sirkuit Mandalika

May 30, 2023
Apresiasi Pelanggan Bali, Telkomsel Gelar Poin Festival

Apresiasi Pelanggan Bali, Telkomsel Gelar Poin Festival

May 22, 2023
Diskop UKM dan Perdagangan Badung Gelar Pelatihan Kompetensi SDM Koperasi

Diskop UKM dan Perdagangan Badung Gelar Pelatihan Kompetensi SDM Koperasi

May 8, 2023
Puluhan Korban Pelanggaran HAM Tahun 1965 Bukan Penghianat Negara

Puluhan Korban Pelanggaran HAM Tahun 1965 Bukan Penghianat Negara

May 2, 2023
Andalan News – Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral

This is an online news portal that aims to share the latest news updates about economy, tech, entertainment, lifestyle, automotive and much more stuff like that. Feel free to get in touch with us!

Recent News

  • Volkswagen rilis Golf R 333 edisi khusus
  • Kia akan tangguhkan salah satu pabrik untuk siapkan kendaraan listrik
  • Beruntung! 50 Nasabah BRI “Dinner” dengan Legenda Sepak Bola Dunia

Popular Links

  • Rekomendasi Paper Bag
  • Paper Bowl Berkualitas
  • Jual Paper Lunch Box
  • Sepatu Safety Berkualitas
  • Jual Kacamata Safety
  • Rekomendasi Masker N95
  • Slot Deposit Pulsa Disini | Game Slot Deposit Pulsa 10rb Tanpa Potongan | Slot Depo Pulsa Tanpa Potongan | Slot Pulsa

Subscribe Now

Loading
  • Contact Us
  • Privacy Policy

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!