JawaPos.com–Pertamina Foundation (PF) berkomitmen untuk menutup peluang munculnya kembali kerugian negara dalam program Gerakan Menanam Pohon (GMP).
Berkaitan dengan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diajukan beberapa pihak yang mengklaim sebagai relawan, PF menilai permohonan PKPU yang diajukan justru bisa berpotensi membuat kerugian negara terus berlanjut dan makin besar jumlahnya. Saat ini, PF sedang meminta pendapat dari instansi dan penegak hukum yang berwenang yang akan menjadi pertimbangan dalam memutuskan dan mengambil langkah serta solusi dari permasalahan terkait pelaksanaan program GMP.
”Pertamina Foundation tetap menghormati proses persidangan permohonan PKPU saat ini. Namun, kami mengimbau semua pihak, termasuk para pemohon PKPU, untuk bersama-sama mencegah kerugian negara dalam program GMP yang dapat berlanjut dan makin besar,” ujar Legal Officer Pertamina Foundation Syahrul Hakim.
Syahrul mengungkapkan, program tersebut diselenggarakan pada 9 tahun lalu dan saat ini telah memiliki keputusan pengadilan mengikat yang harus dipatuhi semua pihak pasca ditetapkan adanya pelanggaran hukum yang merugikan negara dalam pelaksanaannya.
”Sebelumnya, GMP merupakan salah satu kegiatan corporate social responsibility PT Pertamina (Persero) pada 2012–2014 yang dilaksanakan Pertamina Foundation. Berdasar putusan Mahkamah Agung RI pada 2018 (Putusan Nomor 1132 K/PID.SUS/2018) yang telah berkekuatan hukum tetap, dinyatakan adanya perbuatan melawan hukum yang merugikan negara dalam pelaksanaan program GMP,” terang Syahrul.
”Sisa dana program GMP juga telah dikembalikan ke negara sesuai perintah dalam putusan pengadilan,” tambah Syahrul.
Editor : Latu Ratri Mubyarsah
Reporter : ARM
Credit: Source link