kopi lokal (ilustrasi/pixabay)
Jakarta – Perusahaan kopi ternama Amerika Serikat, Starbucks dan perusahaan kopi lain di California diharuskan memasang label peringatan kanker pada produk kopinya. Pasalnya, perusahaan tersebut dianggap gagal membuktikan manfaat lebih dari meminum kopi.
Perusahaan kopi terbukti bersalah setelah hakim pengadilan tinggi Los Angeles, Elihu Berle, memutuskan bahwa Starbucks Corp dan perusahaan kopi lainnya di California harus memanjang label peringatan kanker pada produknya.
Namun keputusan itu membuat pihak National Coffee Association (NCA) geram, pasalnya selama ini belum ada pembuktian tentang bahaya besar yang mengancam para penikmat kopi. Apalagi Pemerintah Amerika Serikat pernah mengungkapkan bahwa kopi merupakan bagian dari gaya hidup sehat.
“Label peringatan kanker pada kopi akan menyesatkan.” Pedoman diet pemerintah AS sendiri menyatakan bahwa kopi dapat menjadi bagian dari gaya hidup sehat, “kata pernyataan NCA dilansir Reuters.
Pengadilan tinggi Los Angeles masih memberikan waktu kepada perusahaan kopi tersebut untuk mengajukan banding dengan memberikan bukti tentang manfaat kopi terhadap masyarakat.
Putusan tersebut berawal dari gugatan sebuah organisasi nirlaba yang mengklaim akrilamida, produk sampingan dari biji kopi panggang yang terdapat dalam kadar tinggi di kopi yang diseduh, masuk dalam kategori berbahaya penyebab kanker.
Atas bukti itu, mereka menggungat 90 gerai kopi termasuk Starbucks dengan alasan mereka melanggar undang-undang California yang mengharuskan perusahaan untuk memperingatkan konsumen akan bahan kimia dalam produk mereka yang dapat menyebabkan kanker.
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/31852/Perusahaan-Kopi-Geram-Disuruh-Pasang-Label-Peringatan-Kanker/