Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Capt. Wisnu Handoko (tengah) didampingi Kepala Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok Capt. Hermantan (kiri) saat memberikan keterangan terkait persiapan Angkutan Laut Natal 2019 dan Tahun Baru 2020 di Jakarta, Kamis (21/11/2019). Foto: Humas Ditjen Hubla/Indi Astono.
Jakarta, Jurnas.com – Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan mewajibkan seluruh perusahaan pelayaran untuk menayangkan jadwal layanan kapal, baik keberangkatan maupun kedatangan selama masa angkutan Natal 2019 dan Tahun Baru 2020.
Demikian disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Laut dalam sambutan pembukaan Rapat Koordinasi (Rakor) Penyelenggaraan Angkutan Laut Natal 2019 dan Tahun Baru 2020 yang dibacakan oleh Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Capt. Wisnu Handoko di Jakarta, Kamis (21/11/2019).
“Perusahaan wajib update informasi terkini jadwal keberangkatan dan kedatangan kapal melalui berbagai media informasi, terutama menggunakan media sosial yang saat ini sedang tren,” kata Capt. Wisnu.
Capt. Wisnu mengatakan, Rakor Nataru tahun 2019 ini untuk memantapkan koordinasi antar petugas, instansi terkait, penyedia jasa dan asosiasi yang terlibat langsung dalam penyelenggaraan Angkutan Laut Natal 2019 dan Tahun Baru 2020.
“Juga pastikan kelaiklautan kapal dengan uji petik. Terutama untuk kapal-kapal yang menjelang docking dan kapal yang masa berlaku sertifikatnya hampir habis agar segera diperbaiki dan diperbarui,” katanya.
Dalam sambutannya Capt. Wisnu mengatakan bahwa seperti tahun-tahun sebelumnya, setiap menjelang datangnya masa liburan Natal dan Tahun Baru diperkirakan akan terjadi peningkatan kegiatan masyarakat yang akan berdampak pada kenaikan mobilisasi penumpang angkutan, terutama yang akan merayakan Natal dan Tahun Baru di kampung halaman.
“Pemerintah memprediksi menjelang datangnya liburan Natal 2019 dan Tahun 2020 tentu akan terjadi peningkatan pada moda transportasi laut, sehingga harus diantisipasi dengan penyediaan sarana angkutan yang andal dan memadai,” kata Capt. Wisnu
Menurutnya, pada penyelenggaraan Angkutan Laut Natal 2019 dan Tahun Baru 2020, diagendakan akan berlangsung mulai 18 Desember 2019 sampai dengan 8 Januari 2020.
Bersamaan dengan penyelenggaraan angkutan laut tersebut, akan dilakukan pula kegiatan pemantauan dan pengendalian lalu lintas dan angkutan laut melalui Posko Angkutan Laut Natal 2019 dan Tahun Baru 2020 di seluruh pelabuhan di Indonesia, di mana terdapat 52 pelabuhan yang akan dipantau untuk melihat perkembangannya dari tahun ke tahun.
“Pada Angkutan Natal 2019 dan Tahun Baru 2020 ini diperkirakan akan terjadi peningkatan jumlah penumpang sebesar 1,84% dari periode yang sama tahun lalu dengan jumlah total penumpang yang diangkut sekitar 1,9 juta orang,” ujarnya.
Untuk mengantisipasi lonjakan penumpang tersebut, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut akan menyiapkan armada kapal laut sebanyak 1.293 unit dengan kapasitas 3,4 juta orang penumpang.
Selain itu, dalam menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran pada masa liburan tersebut diperintahkan kepada seluruh Unit Penyelenggara Teknis (UPT) untuk melaksanakan uji petik kelaiklautan kapal penumpang di seluruh pelabuhan, terutama pada pelabuhan yang melayani angkutan penumpang.
“Uji Petik kelaiklautan kapal ini sangat penting, terutama untuk memastikan terpenuhinya standar keselamatan pelayaran sehingga seluruh moda kapal dapat melayani para penumpang pada masa liburan Natal dan tahun baru,” tegas Capt. Wisnu.
Selain itu, perusahaan pelayaran juga diingatkan agar menggunakan e-ticketing untuk menghindari antrean dan calo.
“Juga sediakan screening x-ray agar yang orang yang masuk ke kapal hanya mereka memiliki tiket,” tuturnya.
TAGS : Natal 2019 Tahun Baru 2020 Perhubungan Laut Rapat Koordinasi
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/62702/Perusahaan-Pelayaran-Wajib-Tayangkan-Jadwal-Layanan-Kapal/