Menteri Tenaga Kerja RI, Ida Fauziah. Foto. Humas Kemnaker
JAKARTA , Jurnas.com – Perusahaan-perusahaan telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 1.200.031 tenaga kerja sebagai dampak virus corona disease (covid-19). Sedangkan perusahaan yang mem-PHK berjumlah 74.430 perusahaan.
“Total jumlah pekerja yang di PHK sebanyak 1.200.031 orang. Sedangkan perusahaan yang merumahkan pekerja dan PHK sebanyak 74.430 perusahaan,” kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah di Jakarta, Rabu (8/4/2020).
Berdasarkan data Kemnaker per 7 April 2020, dampak pandemi Covid-19, sektor formal yang dirumahkan dan di-PHK sebanyak 39.977 perusahaan dan jumlah pekerja/buruh/tenaga kerja sebanyak 1.010.579 orang.
Rinciannya yakni pekerja formal dirumahkan sebanyak 873.090 pekerja/buruh dari 17.224 perusahaan dan di-PHK sebanyak 137.489 pekerja/buruh dari 22.753 perusahaan.
Sementara jumlah perusahaan dan tenaga kerja terdampak di sektor informal sebanyak 34.453 perusahaan dan jumlah pekerjanya sebanyak 189.452 orang.
“Kemnaker juga memberikan pedoman mengenai perlindungan pekerja/buruh dan kelangsungan usaha dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19 melalui Surat Edaran (SE) Menaker No.M/3/HK.04/III/2020 tentang perlindungan pekerja/buruh dan kelangsungan usaha dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19, ” kata Ida.
Terkait aksi massal PHK tersebut, Kemnaker pusat terus melakukan koordinasi dengan Kadisnaker di provinsi seluruh Indonesia guna mengantisipasi dan mengatasi permasalahan ketenagakerjaan di daerah.
Diantaranya dengan memberikan arahan dan pedoman baik secara lisan melalui dialog jarak jauh (teleconference) maupun lewat SE dan berkordinasi terkait pendataan dan pemantauan perusahaan yang merumahkan pekerja/buruh atau melakukan PHK.
“Kami juga melakukan percepatan pelaksanaan Kartu Prakerja dengan sasaran pekerja/buruh yang ter-PHK dan pekerja/buruh yang dirumahkan baik formal maupun informal,” katanya.
Selain itu, Kemnaker juga mengambil langkah lainnya yakni memberikan bantuan program diantaranya program padat karya infrastruktur sanitasi lingkungan. Padat karya produktif, kewirausahaan dan program Tenaga Kerja Mandiri (TKM).
TAGS : PHK covid-19 corona Kemnaker
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/70321/Perusahaan-Sudah-PHK-Lebih-12-Juta-Pekerja-Akibat-Corona/