Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Perusahaan Sudah PHK Lebih 1,2 Juta Pekerja Akibat Corona
    News

    Perusahaan Sudah PHK Lebih 1,2 Juta Pekerja Akibat Corona

    April 9, 2020No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Perusahaan Sudah PHK Lebih 1,2 Juta Pekerja Akibat Corona

    Menteri Tenaga Kerja RI, Ida Fauziah. Foto. Humas Kemnaker

    JAKARTA , Jurnas.com – Perusahaan-perusahaan telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 1.200.031 tenaga kerja sebagai dampak virus corona disease (covid-19). Sedangkan perusahaan yang mem-PHK berjumlah 74.430 perusahaan.

    “Total jumlah pekerja yang di PHK sebanyak 1.200.031 orang. Sedangkan perusahaan yang merumahkan pekerja dan PHK sebanyak 74.430 perusahaan,” kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah di Jakarta, Rabu (8/4/2020).

    Berdasarkan data Kemnaker per 7 April 2020, dampak pandemi  Covid-19, sektor formal yang dirumahkan dan di-PHK sebanyak 39.977 perusahaan dan jumlah pekerja/buruh/tenaga kerja sebanyak 1.010.579 orang.

    Rinciannya yakni pekerja formal dirumahkan sebanyak 873.090 pekerja/buruh dari 17.224 perusahaan dan di-PHK sebanyak 137.489  pekerja/buruh dari 22.753 perusahaan.

    Sementara jumlah perusahaan dan tenaga kerja terdampak di sektor informal sebanyak 34.453 perusahaan dan jumlah pekerjanya sebanyak 189.452 orang.

    Baca juga.. :

    • LASKI Dukung Menag Keluarkan Surat Edaran Soal Anjuran Tarawih di Rumah
    • Jokowi Gelontorkan Rp16,9 T untuk Perkuat Program Padat Karya
    • Bamsoet Melayat Almarhumah Ibu Mertua Ketua KPK RI Firli Bahuri

    “Kemnaker juga memberikan pedoman mengenai perlindungan pekerja/buruh dan kelangsungan usaha dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19 melalui Surat Edaran (SE) Menaker No.M/3/HK.04/III/2020 tentang perlindungan pekerja/buruh dan kelangsungan usaha dalam rangka  pencegahan dan penanggulangan Covid-19, ”  kata Ida.

    Terkait aksi massal PHK tersebut, Kemnaker pusat terus melakukan koordinasi dengan Kadisnaker di provinsi seluruh Indonesia guna mengantisipasi dan mengatasi permasalahan ketenagakerjaan di daerah.

    Diantaranya dengan memberikan arahan dan pedoman baik secara lisan melalui dialog jarak jauh (teleconference) maupun lewat SE dan berkordinasi terkait pendataan dan pemantauan perusahaan yang  merumahkan pekerja/buruh atau melakukan PHK.

    “Kami juga melakukan percepatan pelaksanaan Kartu Prakerja dengan sasaran pekerja/buruh yang  ter-PHK dan pekerja/buruh yang dirumahkan baik formal maupun informal,” katanya.

    Selain itu, Kemnaker juga mengambil langkah lainnya yakni memberikan bantuan program diantaranya program padat karya infrastruktur sanitasi lingkungan. Padat karya produktif, kewirausahaan dan program Tenaga Kerja Mandiri (TKM).

    TAGS : PHK covid-19 corona Kemnaker

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/70321/Perusahaan-Sudah-PHK-Lebih-12-Juta-Pekerja-Akibat-Corona/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleJangan Kecewa, Cuti Tambahan Idul Fitri Tahun Ini Diundur
    Next Article Atasi Gelombang PHK, Ini Saran F-PKS untuk Pemerintah, Dunia Industri dan UMKM
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    July 9, 2026
    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    July 8, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya
    • TradingView Makin Populer di Kalangan Trader: Ini Fungsi dan Cara Menggunakannya
    • 6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.