DENPASAR, BALIPOST.com – Turunnya pendapatan dari pajak reklame sejak 2013 menjadi perhatian serius jajaran DPRD setempat. Dewan pun berharap Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) lebih mengoptimalkan kembali dalam menjaring wajib pajak yang satu ini.
Terlebih, kini Pemkot Denpasar sudah mencabut Perda No. 14 tahun 2013 tentang Penundaan Pemberian Izin Reklame. Karena diduga dengan Perwali ini, banyak potensi yang menjadi hilang.
Anggota Fraksi Demokrat DPRD Denpasar, A.A. Susruta Ngurah Putra, Senin (11/7) mengungkapkan penurunan perolehan pajak reklame di Denpasar telah terjadi sejak 2013. Hal ini akibat adanya rencana penataan pemasangan reklame, sehingga saat itu keluar Perwali yang menunda sementara pemasangan reklame. “Artinya, muncul pertanyaan, apakah Perwali tersebut sudah dicabut apa belum,” tanyanya.
Susruta memberikan data jumlah penerimaan pajak reklame sejak sebelum 2013. Dikatakan, sebelum tahun itu, perolehan pajak reklame di Denpasar cukup besar. Seperti pada 2009 perolehan pajak reklame mencapai Rp11,2 miliar, disusul tahun 2010 sebesar Rp13,6 miliar.
Kemudian pada 2011 pajak reklame yang berhasil diraup mencapai Rp14,6 miliar dan puncaknya pada 2012 sebesar Rp17,3 miliar. Ini artinya, potensi reklame cukup besar.
Kondisi berubah ketika muncul Perwali di tahun 2013. Sejak saat itu, perolehan pajak reklame turun drastis hanya Rp9,6 miliar. Tahun berikutnya turun lagi hanya menjadi Rp1,6 miliar. Tahun 2015 dan 2016 perolehan naik sedikit menjadi Rp2 miliar. Perolehan ini turun lagi di 2017 yang hanya Rp1,5 miliar.
Di sisi lain, Kabag Hukum Setda Kota Denpasar, Komang Lestari Kusumadewi yang dikonfirmasi tentang Perwali tentang reklame tahun 2013 tersebut sudah dicabut. Bahkan, kini sudah ada Perwali baru, yakni No 38 tahun 2021. “Perwali itu sudah dicabut dan sudah ada penggantinya,” ujarnya singkat.
Susruta berharap dengan adanya perwali yang baru ini, diharapkan perolehan pajak reklame bisa menyamai perolehan pada 2017. Bahkan, dengan potensi yang sangat besar ini, semestinya perolehan pajak reklame bisa lebih besar.
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPRD Denpasar I Wayan Suadi Putra mengungkapkan, pendapatan pajak reklame di Kota Denpasar saat ini masih sangat jauh dari harapan. Karena perolehan pajak reklame dalam kurun waktu satu tahun masih di bawah Rp2 miliar.
Menurut dia, pajak reklame sangat jauh bahkan sangat kecil pendapatannya karena tidak sampai angka Rp2 miliar. Sedangkan menurut dia, potensinya sangat banyak.
Salah satunya di Jalan Teuku Umar dari 70 titik reklame 50 tidak berizin. Namun faktanya itu masih ada di kawasan Kota Denpasar. (Asmara Putera/balipost)
Credit: Source link