JawaPos.com – Mulai periode Februari BPJAMSOSTEK akan kembali menerapkan pembayaran. Sebelumnya, seluruh peserta telah menerima keringanan pembayaran akibat dampak pandemi Covid-19. Namun per tanggal 15 Februari peserta akan dikenakan pembayaran dan denda dengan tarif normal.
Program keringanan pembayaran ini telah berjalan selama 6 bulan sejak Agustus 2020, setelah pemerintah resmi mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).
Langkah yang diambil pemerintah tersebut tidak lepas dari efek pandemi covid-19 yang memberikan dampak cukup signifikan bagi sektor ekonomi, salah satunya adalah keberlangsungan usaha dari level industri hingga UMKM dan jasa konstruksi.
“Keringanan ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meringankan beban para pelaku usaha, pekerja informal dan sektor jasa konstruksi sehingga secara tidak langsung dapat mempertahankan keberlangsungan usaha mereka dan menjamin keberlanjutan perlindungan jaminan sosial bagi pekerjanya maupun dirinya sendiri,” kata Direktur Kepesertaan BPJAMSOSTEK, E.Ilyas Lubis, lewat keterang tertulisnya, Jumat (20/01).
Dikatakan Ilyas, pemerintah telah memberikan keringanan pembayaran Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar 99 persen atau dengan kata lain cukup membayar 1 persen saja. Selanjutnya penundaan sebagian iuran Jaminan Pensiun sebesar 99 persen, penurunan denda keterlambatan pembayaran iuran menjadi 0,5 persen dan perubahan batas waktu pembayaran iuran.
Untuk itu, Ilyas mengajak kepada seluruh peserta yang belum melakukan pembayaran untuk memanfaatkan sisa waktu relaksasi ini. Selain itu pihaknya juga mengingatkan kepada perusahaan yang telah mengajukan penundaan sebagian pembayaran untuk mulai mempersiapkan pembayaran sisanya yang dapat dilakukan secara bertahap maupun sekaligus mulai dari saat ini dan paling lambat dimulai dari tanggal 15 Mei 2021 hingga 15 April 2022.
“Semoga stimulus yang diberikan pemerintah melalui program ini mampu membangkitkan perekonomian Indonesia dan memastikan keberlanjutan perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pekerja,” ucapnya.
Sementara, Kepala Kantor Cabang (Kakacab) BPJAMSOSTEK Jakarta Salemba, M Izaddin mengatakan, kebijakan keringanan pembayaran ini telah banyak membantu pekerja dan pemberi kerja pada saat pandemi Covid-19. Tujuan pemberian keringanan ini adalah untuk membantu pengusaha atau pemberi kerja agar dapat mengurangi beban cashflow perusahaan.
“Harapannya dapat menjaga keberlangsungan usaha dan secara keseluruhan berdampak pada pemulihan ekonomi nasional,” katanya.
Pasca berakhirnya kebijakan relaksasi iuran, M Izaddin berharap para pengusaha dan pekerja peserta program BPJAMSOSTEK mematuhi kewajibannya membayar dengan benar dan tepat waktu.
Saksikan video menarik berikut ini:
Credit: Source link