Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Petahana Dilarang Cantumkan Nama di Kemasan Bansos
    News

    Petahana Dilarang Cantumkan Nama di Kemasan Bansos

    July 14, 2020No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Petahana Dilarang Cantumkan Nama di Kemasan Bansos

    Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian

    Jakarta, Jurnas.com – Calon petahana Pilkada 2020 dilarang mencantumkan nama pada kemasan bantuan sosial (bansos) yang dibagikan kepada warga. Larangan ini mempertimbangkan azas keadilan bagi calon non petahana.

    “Cukup institusinya. Misalnya bantuan sosial dari pemda (pemerintah daerah) kabupaten A, kabupaten B, tanpa mencantumkan nama dan gambarnya,” kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (13/7/2020).

    Ia mengaku telah meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membuat aturan yang memuat larangan tersebut agar bisa ditindaklanjuti oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

    Tito juga berkata bahwa dirinya akan mengeluarkan surat edaran kepada seluruh kepala daerah agar tidak menyantumkan identitas pribadi di kemasan bansos.

    “Itu KPU saya minta membuat aturan itu, supaya Bawaslu bisa menyemprit mereka, kalau melakukan itu,” ucap mantan Kapolri itu.

    Baca juga.. :

    • Bertemu Dubes Qatar, Bamsoet Minta Investasi Qatar Ditingkatkan dan dukungan Pembentukan Majelis Syu
    • Waspada, Langgar Lalu Lintas di Masa PSBB Transisi Langsung Ditilang
    • Tim Pemburu Koruptor Tidak Bakal Geser KPK

    Dia menambahkan, larangan ini pun diharapkan memuat sanksi. Tito berharap, Bawaslu nantinya bisa mendiskualifikasi calon petahana yang memuat identitas pribadi di kemasan bansos.

    “Kalau sanksi saya mulai dari teguran sampai yang saya sampaikan tadi. Tapi, kalau Bawaslu, sanksinya jelas. Sanksinya bisa administrasi, bisa juga namanya itu diskualifikasi, bahkan bisa menjadi bahan sengketa pemilu, mungkin banyak itu ya,” tuturnya.

    TAGS : Bansos Tito Karnavian Petahana

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/75375/Petahana-Dilarang-Cantumkan-Nama-di-Kemasan-Bansos/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleDeretan Artis Papan Atas Meriahkan Indonesia Online Fest Vol. 02
    Next Article Kemendagri: Hindari Penanganan Ketahanan Pangan Secara Parsial
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    June 4, 2026
    Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin (Ilustrasi/AI)

    Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin

    June 4, 2026
    Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri (Instagram)

    Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri

    June 2, 2026
    Keunggulan Jasa Import China Terpercaya untuk Bisnis Anda

    Keunggulan Jasa Import China Terpercaya Armocargo untuk Bisnis Anda

    May 25, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW
    • Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin
    • SPMB Jateng 2026 Jalur Prestasi Punya Aturan Baru?
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.