JawaPos.com – Permasalahan antara Tri Suaka dengan Erwin Agam setahap lebih maju. Setelah adanya somasi dilayangkan sejak beberapa waktu lalu, kedua belah pihak sudah menjalin komunikasi untuk membicarakan penyelesaian terbaik masalah hak cipta atas lagu Emas Hantaran dan Luka Sekarat Rasa.
“Sudah, sudah ada komunikasi. Mungkin dalam minggu ini ya kita ketemu,” ucap kuasa hukum Tri Suaka, Mario Andreansyah, kepada JawaPos.com melalui sambungan telepon Senin (30/5).
Dia pun berharap permasalahan dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Ketika disinggung soal angka Rp 10 miliar yang dituntut Erwin Agam kepada Tri Suaka, sang pengacara menyatakan hal itu merupakan hak dari Erwin Agam.Namun sampai sekarang Mario Andreansyah mengaku belum membahas soal angka dengan kliennya.
“Boleh boleh saja itu. Tapi kita belum bicara sejauh itu,” tutu Mario.
Mario Andreansyah mengaku Tri Suaka mengcover lagu milik Erwin Agam sudah mendapatkan lisensi atau izin. Hal itu ditandai pihak publisher PT Musikita Publisindo selaku pemegang hak cipta atas karya-karya Erwin Agam tidak melakukan content ID pada video cover Tri Suaka.
Jika memang tidak memberikan izin, katanya, pihak puplisher bisa saja memblokir video cover milik kliennya. Tapi yang terjadi tidak ada tindakan content ID. Sebaliknya, kata Mario Andreansyah, pihak publisher telah menerima pembagian hasil berdasarkan aturan yang diatur oleh YouTube.
Credit: Source link