Erzal Syahreza Aswir (Sekretaris Netfid Lampung)
Jakarta, Jurnas.com – Keputusan pemerintah untuk tetap mengagendakan pelaksanaaan Pilkada Serentak pada 9 Desember 2020 dinilai sangat berisiko di tengah Pandemi Covid-19.
Network for Indonesian Democratic Society (Netfid) Lampung, sebagaimana dikutip deklarasinews menyebutkan keputusan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 terlalu tergesa-gesa, dan sangat berisiko. Baik risiko terhadap penularan Covid-19, maupun risiko kegagalan Pilkada.
Sekretaris Netfid Lampung Erzal Syahreza Aswir mengingatkan, pemungutan suara pilkada di 270 daerah kebanyakan akan dilaksanakan secara manual. Sebab penggunaan teknologi dalam penyelenggaraan pilkada di Indonesia masih sangat minim.
“Artinya, sulit menerapkan protokol kesehatan Covid-19 saat Pilkada. Dengan demikian potensi penyebaran Covid-19 pada tahapan dan pelaksanaan pilkada sangat besar, ini sangatlah berbahaya,” tegas Erzal.
Ia juga mengingatkan, sarana prasarana rekrutmen PPK/PPS secara online masih minim. Padahal fasilitas yang sangat terbatas akan memicu adanya kerumunan massa saat pilkada. Dan kerumunan masaa jelas menimbulkan potensi penularan Covid-19.
“Memilih harus datang ke TPS, nggak ada yang tahu Covid-19 ada atau tidak di TPS tersebut,” ujar alumni Universitas Lampung ini.
Selain itu, draft PKPU Pilkada pada masa bencana non-alam, KPU telah mengatur mekanisme pemilihan dengan menerapkan protokol kesehatan, seperti jaga jarak dan larangan berkumpul.
“Fasilitas alat pelindung diri (APD) bagi petugas dan pemilih bakal menjadi masalah serius,” ujar Erzal
TAGS : Pilkada Serentak 2020 Covid-19
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin