Pilkada Serentak 2024 Diputuskan Tanggal 27 November

Pilkada Serentak 2024 Diputuskan Tanggal 27 November

JawaPos.com – Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan, pihaknya bersama dengan KPU, Bawaslu, DKPP dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menyetujui pelaksanaan Pilkada serentak dilakukan pada 27 November 2024 mendatang.

Kesepakatan itu sebagaimana usulan yang disampaikan KPU dan pemerintah dalam rapat di Komisi II DPR pada hari ini, Senin (24/1).

“Pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota dilaksanakan pada 27 November 2024,” ujar Doli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (24/1).

Lebih lanjut, legislator Partai Golkar ini menuturkan, pihaknya bersama dengan Kemendagri dan penyelenggara pemilu juga memutuskan Pemilu pada 14 Februari 2024.

“Penyelenggaraan pemungutan suara pemilihan umum serentak untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten dan kota serta anggota DPD RI dilaksanakan pada 14 Februari 2024,” katanya.

Doli mengatakan, untuk pembahasan mengenai tahapan dan program dari Pemilu 2024 mendatang, DPR bersama dengan penyelenggara pemilu dan Kemendagri juga dalam waktu dekat ini akan mengelar rapat bersama.

Editor : Dimas Ryandi

Reporter : Gunawan Wibisono


Credit: Source link

Related Articles