Wakil Ketua DPR, Aziz Syamsuddin
Jakarta, Jurnas.com – Pimpinan DPR menilai wacana penerbitan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang (Perppu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam konstitusi.
Wakil Ketua DPR, Aziz Syamsuddin mengatakan, meski penerbitan Perppu merupakan kewenangan Presiden Jokowi sebagai kepala negara, namun harus memenuhi konstitusi. Dimana, Presiden Jokowi harus melakukan pertimbangan secara hukum sebelum menerbitkan Perppu.
“Terhadap Perppu itu kan kewenangan ada di presiden tentu kami sebagai lembaga DPR dari unsur pimpinan dan AKD juga menyerahkan itu kepada pemerintah untuk melakukan pertimbangan-pertimbangan secara hukum,” kata Aziz, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (7/10).
Kata Aziz, dalam kondisi saat ini, tidak ada urgensi untuk menerbitkan Perppu KPK. Hal itu mengingat, persyaratan menerbitkan Perppu sebagaimana diatur dalam konstitusi negara, bahwa harus dalam keadaan memaksa dan kegentingan kemudian terjadi kekosongan hukum.
“Dalam kondisi saat ini tidak terjadi kekosongan hukum maupun tidak terjadi kegentingan,” tegas mantan Ketua Komisi III DPR itu.
TAGS : Perppu KPK Pimpinan DPR Aziz Syamsuddin
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/60492/Pimpinan-DPR-Tak-Ada-Kegentingan-Terbitkan-Perppu-KPK/