Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Dua Hongkonger Jadi Korban Pertama UU Antitopeng
    News

    Dua Hongkonger Jadi Korban Pertama UU Antitopeng

    October 7, 2019No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Dua Hongkonger Jadi Korban Pertama UU Antitopeng

    Demonstran Hong Kong mengenakan topeng (Foto: BBC)

    Hong Kong, Jurnas.com – Dua pengunjuk rasa pro-demokrasi Hong Kong ditangkap karena melanggar Undang-Undang Antitopeng. Keduanya muncul di pengadilan pada Senin (7/10), pasca kerusuhan akhir pekan yang melumpuhkan jaringan kereta api kota.

    Pusat keuangan internasional tersebut sebelumnya dihebohkan dengan demo berujung kerusuhan selama tiga hari berturut-turut, menyusul diterbitkannya UU Antitopeng, yang melarang pengunjuk rasa mengenakan masker atau topeng ketika berdemo.

    Pemimpin Hong Kong Carrie Lam, mengatakan langkah itu diperlukan untuk mencoba dan meredam empat bulan demonstrasi pro-demokrasi yang besar dan semakin keras.

    Tetapi larangan itu tidak menghentikan kekacauan atau menghentikan kerumunan besar demonstran yang tetap mengenakan topeng. Kebijakan terbaru Lam dianggap simbol otoritarianisme.

    Pada Senin (7/10) pagi, mahasiswa pria dan seorang perempuan berusia 38 tahun merupakan dua orang pertama yang didakwa dengan UU Antitopeng, karena mengenakan topeng secara ilegal.

    Baca juga.. :

    • Ini Alasan Hong Kong Larang Demonstran Pakai Topeng
    • Tiga Bulan Demo di Hong Kong, Polisi Baru Terapkan Peluru Tajam
    • Polisi Hong Kong Tembak Langsung Demonstran Pertama Kalinya

    Mereka berdua dijatuhi hukuman tiga tahun penjara, dan dengan menentang larangan topeng, yang memiliki hukuman satu tahun maksimum. Keduanya dibebaskan dengan jaminan.

    Di luar pengadilan, demonstran antri untuk masuk, beberapa slogan nyanyian seperti “mengenakan masker bukanlah kejahatan” dan “hukumnya tidak adil”.

    Dikutip dari Al Jazeera, banyak pihak yang memperkirakan bahwa larangan topeng merupakan regulasi pertama dari sekian banyak regulasi darurat lainnya yang akan diputuskan oleh pemerintah Hong Kong.

    “Ini alasan untuk hanya memperkenalkan hukum totaliter lainnya, selanjutnya adalah darurat militer,” teriak seorang pemrotes di luar pengadilan.

    TAGS : Hong Kong Krisis UU Antitopeng

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/60485/Dua-Hongkonger-Jadi-Korban-Pertama-UU-Antitopeng/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticlePimpinan DPR: Tak Ada Kegentingan Terbitkan Perppu KPK
    Next Article PKN 2019 Makan Anggaran Rp25 Miliar
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    June 25, 2026
    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    June 24, 2026
    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    June 23, 2026
    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    June 19, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Tempat Wisata Bandung Terbaru 2026 untuk Healing Akhir Pekan
    • Cek Desil Dinsos untuk Bansos 2026, Begini Cara Melihat Statusnya
    • 5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.