Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin
Jakarta, Jurnas.com – Wakil Ketua DPR RI M. Azis Syamsuddin menyampaikan bahwa suatu Rancangan Undang-Undang (RUU) bisa ditetapkan menjadi sebuah Undang-Undang (UU) apabila telah rampung pembahasannya dan dinyatakan lengkap sempurna, serta disetujui oleh fraksi-fraksi yang ada di Parlemen dan Pemerintah.
Azis menyatakan, tidak ada tenggang waktu yang ditetapkan secara pasti yang bisa dijadikan sebagai alat ukur menetapkan UU.
“Alat ukur yang digunakan Badan Legislasi DPR RI dalam menentukan cepat atau lambatnya penetapan suatu undang-undang tergantung kapan selesai dan sempurnanya undang-undang tersebut serta dinyatakan lengkap dan baik. Tidak ada tenggang waktu yang harus kita tetapkan, misalnya undang-undang ini harus selesai pada bulan ini, hal itu tidak ada sama sekali,“ ucap Azis saat menjawab pertanyaan seorang peserta Bimbingan Teknis (Bimtek) Online Proses dan Bimbingan Penyusunan UU bagi Profesional dan Dosen, Selasa (19/5).
Pimpinan DPR RI Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Korpolkam) itu mengatakan, apabila diperlukan suatu aturan perundang-undangan yang cepat maka mekanismenya adalah menggunakan Perppu.
“Kalau menggunakan Rancangan Undang-Undang, kami di tingkat Pimpinan DPR tidak berani untuk menetapkan bahwa satu Undang-Undang harus selesai dalam waktu satu bulan misalnya,” jelas politisi Fraksi Partai Golkar itu.
Azis menjelaskan, saat menerima berbagai masukan dari kaum intelektual, akademisi dan juga masyarakat pada rapat dengar pendapat umum yang membahas UU itu, waktu yang diperlukan bisa panjang atau pendek.
“Tergantung perdebatan dan topik yang akan dilaksanakan didalam pembahasan-pembahasan yang akan dilakukan antara Pemerintah, dan pembahasan-pembahasan yang akan dilakukan didalam internal DPR, kemudian bersama-sama Pemerintah dan legislatif,” terang legislator dapil Lamoung II itu.
TAGS : Warta DPR Pimpinan DPR Penetapan UU
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/72613/Pimpinan-DPR-Tidak-Ada-Ketentuan-Batas-Waktu-Penetapan-UU/