Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Pimpinan DPR: Tidak Ada Ketentuan Batas Waktu Penetapan UU
    News

    Pimpinan DPR: Tidak Ada Ketentuan Batas Waktu Penetapan UU

    May 20, 2020No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Pimpinan DPR: Tidak Ada Ketentuan Batas Waktu Penetapan UU

    Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin

    Jakarta, Jurnas.com – Wakil Ketua DPR RI M. Azis Syamsuddin menyampaikan bahwa suatu Rancangan Undang-Undang (RUU) bisa ditetapkan menjadi sebuah Undang-Undang (UU) apabila telah rampung pembahasannya dan dinyatakan lengkap sempurna, serta disetujui oleh fraksi-fraksi yang ada di Parlemen dan Pemerintah.

    Azis menyatakan, tidak ada tenggang waktu yang ditetapkan secara pasti yang bisa dijadikan sebagai alat ukur menetapkan UU.

    “Alat ukur yang digunakan Badan Legislasi DPR RI dalam menentukan cepat atau lambatnya penetapan suatu undang-undang tergantung kapan selesai dan sempurnanya undang-undang tersebut serta dinyatakan lengkap dan baik. Tidak ada tenggang waktu yang harus kita tetapkan, misalnya undang-undang ini harus selesai pada bulan ini, hal itu tidak ada sama sekali,“ ucap Azis saat menjawab pertanyaan seorang peserta Bimbingan Teknis (Bimtek) Online Proses dan Bimbingan Penyusunan UU bagi Profesional dan Dosen, Selasa (19/5).

    Pimpinan DPR RI Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Korpolkam) itu mengatakan, apabila diperlukan suatu aturan perundang-undangan yang cepat maka mekanismenya adalah menggunakan Perppu.

    “Kalau menggunakan Rancangan Undang-Undang, kami di tingkat Pimpinan DPR tidak berani untuk menetapkan bahwa satu Undang-Undang harus selesai dalam waktu satu bulan misalnya,” jelas politisi Fraksi Partai Golkar itu.

    Baca juga.. :

    • DPR Sudah Ingatkan Pemerintah Soal Bank Jangkar
    • Komisi XI DPR Nilai Relaksasi Kredit Belum Optimal
    • Anggota DPR Dukung Kepala Desa Percepat Saluran BLT

    Azis menjelaskan, saat menerima berbagai masukan dari kaum intelektual, akademisi dan juga masyarakat pada rapat dengar pendapat umum yang membahas UU itu, waktu yang diperlukan bisa panjang atau pendek.

    “Tergantung perdebatan dan topik yang akan dilaksanakan didalam pembahasan-pembahasan yang akan dilakukan antara Pemerintah, dan pembahasan-pembahasan yang akan dilakukan didalam internal DPR, kemudian bersama-sama Pemerintah dan legislatif,” terang legislator dapil Lamoung II itu.

    TAGS : Warta DPR Pimpinan DPR Penetapan UU

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/72613/Pimpinan-DPR-Tidak-Ada-Ketentuan-Batas-Waktu-Penetapan-UU/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleAnggota DPR Salurkan Bansos untuk Warga Terdampak Covid-19
    Next Article Saudi Ancam Deportasi Pelanggar Protokol Covid-19
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    July 9, 2026
    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    July 8, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • The Odyssey Menceritakan Tentang Apa Sih, Diadaptasi dari Puisi?
    • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya
    • TradingView Makin Populer di Kalangan Trader: Ini Fungsi dan Cara Menggunakannya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.