Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan
Jakarta – Meski belum ditandatangani Presiden Jokowi, Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) tetap berlaku setelah 30 hari disahkan dalam rapat Paripurna DPR.
Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan mengatakan, hari ini tepat 30 hari batas waktu penandatanganan UU MD3 oleh Presiden Jokowi. Meski tidak ditandatangani, UU tersebut tetap berlaku.
“Hari ini, setelah 30 hari UU MD3 disahkan di Parpiruna, merupakan batas penandatanganan UU MD3 oleh Presiden. Dengan batas penandatangan UU MD3 yang sudah habis ini, berarti UU MD3 sudah berlaku,” kata Taufik, di Jakarta, Rabu (14/3).
Di sisi lain, terkait adanya usulan agar Presiden Jokowi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), Taufik menilai hal itu merupakan hak konstitusional Presiden.
Namun menurutnya, hal itu dirasa sesuatu yang tidak perlu. Ia lebih menyarankan, jika ada pasal dalam UU MD3 yang tidak sesuai dengan keinginan publik, dapat dilakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Jika memang dirasa ada pasal-pasal yang bertentangan dengan hati nurani masyarakat, bisa dilakukan uji materi ke MK. Rasanya, Presiden tidak perlu mengeluarkan Perppu,” tegasnya.
Diketahui, UU MD3 telah disahkan DPR bersama Pemerintah pada 12 Februari 2018 lalu. Berdasarkan UU Nomor 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Pasal 73 ayat 2, RUU yang tidak ditandatangani oleh presiden dalam waktu paling lama 30 hari, terhitung sejak disetujui melalui Paripurna DPR bersama Pemerintah, maka tetap akan sah menjadi UU.
TAGS : UU MD3 DPR Presiden Jokowi
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/30542/Pimpinan-DPR-UU-MD3-Sudah-Berlaku/