Gedung KPK RI (foto: Jurnas)
Jakarta – Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (8/8/2017). Ken mengaku datang untuk berkoordinasi dengan pimpinan KPK.
Ken diketahui sempat tersandung kasus suap terkait pengurusan pajak PT Eka Prima Ekspor Indonesia milik Ramapanicker Rajamohanan Nair. Dalam surat dakwaan dan tuntutan Jaksa, Ken disebut turut berperan menghapuskan kewajiban pajak PT Eka Prima Ekspor Indonesia. Ken juga disebut mengikuti pertemuan di Kantor Ditjen Pajak dan mengambil keputusan yang berpengaruh terhadap perusahaan Rajamohanan.
Dalam proses penyidikan kasus itu, Ken sebelumnya telah bolak balik diperiksa tim penyidik KPK. Ken juga beberapa kali diperiksa dalam persidangan terdakwa kasus tersebut.
Terkait kedatanganya, Ken mengaku akan berkoordinasi terkait upaya pencegahan tindak pidana korupsi di sektor pajak. “Ya kerjasama korupsi lah. Untuk dana desa kan pajak, masa seenaknya korupsi,” kata Ken sebelum memasuki gedung KPK.
Dikonfirmasi terpisah, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, pertemuan jajaran lembaga antirasuah dengan Ken dan jajarannya untuk membahas koordinasi lebih lanjut terkait kerja sama KPK-Ditjen Pajak. Rapat koordinasi ini juga dilakukan untuk memaksimalkan penerimaan negara di sektor perpajakan.
“Siang ini kami menerima Dirjen Pajak dan tim di KPK untuk membahas koordinasi dan kerja sama yang dapat dilakukan antara KPK dengan Ditjen Pajak. Untuk memaksimalkan penerimaan negara di sektor perpajakan. Saat ini ditemui pimpinan dan unsur kedeputian bidang pencegahan,” ujar Febri.
Namun, Febri tak merespon saat disinggung apakah koordinasi itu tak menimbulkan conflict of interest (COI) atau berpenturan kepentingan. Mengingat Ken merupakan saksi kasus suap yang ditangani KPK.
“Hasil pertemuan bersama akan disampaikan lebih lanjut nanti,” terang Febri.
KPK sebelumnya menangani kasus suap terkait permasalahan pajak yang menjerat mantan pejabat Ditjen Pajak Handang Soekarno. Dalam kasus ini, KPK menjerat Handang dan Country Director PT Eka Prima Ekspor Indonesia, Ramapanicker Rajamohanan Nair.
Rajamohanan terbukti memberikan suap ke Handang sebesar Rp 1,9 miliar. Uang tersebut diberikan Rajamohanan agar Handang mengurus permasalahan pajak PT EKP. Permasalahan itu di antaranya mulai dari pengajuan restitusi, Surat Tagihan Pajak Pertambahan Nilai (STP PPN), penolakan tax amnesty, pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP), hingga pemeriksaan bukti permulaan pada Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam Kalibata dan Kantor Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus.
TAGS : Sekjen MPR KemenpanRB Ketua MPR Zulkifli Hasan
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/19402/Pimpinan-KPK-Koordinasi-dengan-Saksi-Suap-/