Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Pimpinan KPK Pertanyakan Jokowi Soal Penerbitan Perpres Supervisi Kota
    News

    Pimpinan KPK Pertanyakan Jokowi Soal Penerbitan Perpres Supervisi Kota

    October 20, 2020No Comments1 Min Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Pimpinan KPK Pertanyakan Jokowi Soal Penerbitan Perpres Supervisi Kota 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango angkat bicara terkait satu tahun berlakunya revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK pada 17 Oktober 2019. Nawawi menyebut, hingga kini belum juga terbit Peraturan Presiden (Perpres) mengenai supervisi KPK.

    “Genap setahun tanggal 17 oktober kemarin diundangkannya revisi UU KPK Nomor 19 tahun 2019, tapi perpres supervisi yang diamanatkan dalam Pasal 10 ayat (2) belum juga diterbitkan. Padahal supervisi merupakan salah satu tugas pokok KPK,” kata Nawawi, Selasa (20/10).

    Nawawi menyampaikan, lembaga antikorupsi tidak bisa bekerja dengan baik kalau aturannya belum dibuat. Hal ini pun turut disesalkan Nawawi.

    “Bagaimana bisa melaksanakan tugas dan fungsi tersebut dengan baik kalau instrumen aturan operasionalnya belum ada,” ujar Nawawi.

    Pimpinan KPK berlatar belakang hakim ini menyebut, kinerja KPK terhambat lantaran Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum juga menerbitkan Perpres terkait supervisi. “Inilah juga yang membuat pelaksanaan supervisi KPK menjadi tidak optimal,” cetus Nawawi.

    Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya menerbitkan tiga Perpres terkait KPK. Ketiga perpres itu terkait dewan pengawas KPK, organisasi KPK, dan perubahan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).

    Namun hingga kini belum ada Perpres yang mengatur soal supervisi KPK sebagaimana yang tercantum dalam UU 19/2019 tentang KPK.

    Editor : Banu Adikara

    Reporter : Muhammad Ridwan


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous Article64% Mitra GoFood di Yogya Bergabung Karena Terdampak Pandemi – KRJOGJA
    Next Article Beri Safety Kit untuk Angkutan Umum
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Demo Hari Ini di Jakarta Menuntut Apa? Simak Isinya (Ilustrasi/AI)

    Demo Hari Ini di Jakarta Menuntut Apa? Simak Isinya

    June 12, 2026
    Harga Pertamax Hari Ini Naik Berapa per 10 Juni 2026 (Ilustrasi/AI)

    Harga Pertamax Hari Ini Naik Berapa per 10 Juni 2026?

    June 10, 2026
    Korupsi Kuota Haji Terbaru (Ilustrasi/AI)

    Korupsi Kuota Haji Terbaru: KPK Panggil Dua Tersangka dari Biro Travel

    June 8, 2026
    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang (Ilustrasi)

    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang

    June 5, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Starbucks Jadi Perbincangan Gegara Promosi yang Bikin Orang Kesal
    • Puasa Muharram Berapa Hari yang Dianjurkan? Ini Kata Ulama
    • Demo Hari Ini di Jakarta Menuntut Apa? Simak Isinya
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.