Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang
Jakarta – Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang angkat bicara mengenai instruksi Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) terkait Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Bareskrim Mabes Polri terhadap dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jokowi dalam instruksinya SPDP itu dihentikan jika tidak memiliki kecukupan fakta dan alat bukti.
Saut menilai sudah tidak aneh dengan keputusan Jokowi tersebut. Instruksi Presiden tersebut dinilai sudah tepat. Apalagi, apa yang dikatakan Jokowi itu sudah sesuai dengan keyakinan lembaga antirasuah.
“Jadi saya pribadi beranggapan bahwa tidak aneh kalau presiden menyatakan itu jadi artinya sejalan dengan pemikiran yang ada di KPK,” ungkap Saut di kantornya, Jakarta, Jumat (10/11/2017).
Menurut Saut, apa yang sudah diinstruksikan Kepala Negara tersebut sesuai dengan nawacita. “Oya kan pemerintah dengan nawacitanya sudah jelas, disitu sudah tercermin bahwa bagaimana pemerintah membangun integritas bangsa indonesia dengan antikorupsi itu sudah jelas di nawacita,” kata Saut.
Dua pimpinan lembaga antirasuah, Agus Rahardjo dan Saut Situmorang sebelumnya dilaporkan oleh salah satu kuasa hukum Setya Novanto, Sandy Kurniawan, ke Bareskrim Mabes Polri. Saut dan Agus dilaporkan atas dugaan tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat dan menggunakan surat palsu dan/atau penyalahgunaan wewenang.
Bareskrim Mabes Polri telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas laporan itu per tanggal 7 November 2017. Namun, belum ada tersangka dalam kasus tersebut.
TAGS : Saut Situmorang Presiden Jokowi Bareskrim Polri
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin