Gedung KPK
Jakarta, Jurnas.com – Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terpilih menyatakan siap menjalankan Undang-Undang (UU) Nomor 30 tentang KPK yang baru disahkan dalam Paripurna DPR.
Wakil Ketua KPK terpilih periode 2019-2023 Nurul Ghufron mengatakan, pimpinan dan pegawai KPK harus siap menjalankan UU yang ada. Mengingat, KPK sebagai pelaksana UU.
“Sehingga saya akan menerima apapun, mau berubah setelah diketok dan menjadi Perpu juga akan kami terima. Mau RUU-nya tetap tidak berubah juga akan kami terima,” kata Ghufron, saat dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Selasa (17/9).
Ghufron menegaskan, pihaknya tidak mempersoalkan UU KPK yang baru disahkan DPR tersebut. Sebab, pimpinan KPK hanya sebagai pelaksana UU yang dibuat DPR bersama pemerintah.
“Jadi positioning-nya kami adalah penegak hukum, bukan pembentuk hukum. Maka kami tidak akan masuk pada wilayah-wilayah yang dimana wilayah itu adalah wilayah politis mengenai pembentukkan hukum,” kata Ghufron.
Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR resmi mengesahkan Revisi UU KPK menjadi UU. Sebanyak tujuh poin yang disepakati Baleg DPR bersama Pemerintah terkait revisi UU KPK.
Berikut tujuh poin tersebut:
Kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum berada pada rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam pelaksanaan kewenangan dan tugasnya tetap independen; pembentukan Dewaan Pengawas; pelaksanaan penyadapan; mekanisme penghentian penyidikan dan atau penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi yang ditangani oleh KPK.
Selanutnya, koordinasi kelembagaan KPK dengan lembaga penegak hukum yang ada sesuai dengan hukum acara pidana, kepolisian, kejaksaan dan kementerian atau lembaga lainnya dalam pelaksanaan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan perkara tindak pidana korupsi; mekanisme penggeledahan dan penyitaan; dan sistem kepegawaian KPK.
TAGS : Pimpinan KPK Capim KPK Revisi UU KPK
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/59442/Pimpinan-KPK-Terpilih-Siap-Patuhi-UU-KPK-Baru/