Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Pimpinan KPK Terpilih Siap Patuhi UU KPK Baru
    News

    Pimpinan KPK Terpilih Siap Patuhi UU KPK Baru

    September 17, 2019No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Pimpinan KPK Terpilih Siap Patuhi UU KPK Baru

    Gedung KPK

    Jakarta, Jurnas.com – Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terpilih menyatakan siap menjalankan Undang-Undang (UU) Nomor 30 tentang KPK yang baru disahkan dalam Paripurna DPR.

    Wakil Ketua KPK terpilih periode 2019-2023 Nurul Ghufron mengatakan, pimpinan dan pegawai KPK harus siap menjalankan UU yang ada. Mengingat, KPK sebagai pelaksana UU.



    “Sehingga saya akan menerima apapun, mau berubah setelah diketok dan menjadi Perpu juga akan kami terima. Mau RUU-nya tetap tidak berubah juga akan kami terima,” kata Ghufron, saat dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Selasa (17/9).

    Ghufron menegaskan, pihaknya tidak mempersoalkan UU KPK yang baru disahkan DPR tersebut. Sebab, pimpinan KPK hanya sebagai pelaksana UU yang dibuat DPR bersama pemerintah.

    Baca juga.. :

    • Pimpinan KPK Basaria Tunduk Pada UU KPK Baru
    • DPR dan Pemerintah Resmi Sahkan Revisi UU KPK
    • Tok! Paripurna DPR Sahkan Revisi UU KPK

    “Jadi positioning-nya kami adalah penegak hukum, bukan pembentuk hukum. Maka kami tidak akan masuk pada wilayah-wilayah yang dimana wilayah itu adalah wilayah politis mengenai pembentukkan hukum,” kata Ghufron.

    Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR resmi mengesahkan Revisi UU KPK menjadi UU. Sebanyak tujuh poin yang disepakati Baleg DPR bersama Pemerintah terkait revisi UU KPK.

    Berikut tujuh poin tersebut:

    Kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum berada pada rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam pelaksanaan kewenangan dan tugasnya tetap independen; pembentukan Dewaan Pengawas; pelaksanaan penyadapan; mekanisme penghentian penyidikan dan atau penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi yang ditangani oleh KPK.

    Selanutnya, koordinasi kelembagaan KPK dengan lembaga penegak hukum yang ada sesuai dengan hukum acara pidana, kepolisian, kejaksaan dan kementerian atau lembaga lainnya dalam pelaksanaan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan perkara tindak pidana korupsi; mekanisme penggeledahan dan penyitaan; dan sistem kepegawaian KPK.

    TAGS : Pimpinan KPK Capim KPK Revisi UU KPK

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/59442/Pimpinan-KPK-Terpilih-Siap-Patuhi-UU-KPK-Baru/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticlePengendara Sakit Kanker, Polisi Nempel di Kap Mesin Mobil Memaafkan
    Next Article Sekolah Libur karena Asap, Mendikbud: Belajar di Rumah Dipantau Ortu
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 11 Rekomendasi Mobil Keluarga Murah dan Irit Terbaik 2026
    • Daftar Pinjaman Online Legal OJK 2026 Lengkap dan Terbaru
    • 11 Makanan Penurun Gula Darah yang Baik untuk Dikonsumsi

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.